sentralmerahputih.id | BANYUWANGI – Persoalan pertambangan Galian C yang tidak kunjung usai, mulai dari regulasi perijinan, serta persoalan normalisasi hingga kini masih menjadi pembahasan di kalangan aktivis Kabupaten Banyuwangi.
Hal itu dikarenakan minimnya pengawasan yang dilakukan Tim Terpadu yang dibentuk untuk melakukan penertiban dan penindakan Tambang Galian C yang tidak memiliki ijin pertambangan.
Seperti Tambang Galian C diduga ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
Untuk mengelabuhi Tim Terpadu, Tambang Galian C yang diduga ilegal itu memanfaatkan lahan bekas pabrik pemecah batu, yang terpagar rapat sehingga tidak bisa dilihat dari luar.
Bekas pabrik pemecah batu itu kini tiba-tiba berubah menjadi Tambang Galian C diduga ilegal.
Kepala Desa Gambor, Ahmad Syaihul, SH., ketika dikonfirmasi terkait adanya praktik tambang diduga ilegal di wilayahnya, hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan jawaban.
Sama halnya dengan Kapolsek Singojuruh Arif Wahyudi SH., juga memilih diam dan tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi oleh media sentralmerahputih.id terkait adanya praktik tambang Galian C diduga Ilegal yang berada di wilayah hukumnya itu.
Hasil investigasi media ini mendapatkan sebuah informasi dari pengemudi dump truck yang mengambil pasir dari lokasi itu bahwa yang mengelola Tambang Galian C diduga ilegal itu adalah F.
Kegiatan pertambangan ilegal adalah kegiatan pencurian yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri dengan cara, melakukan pengerusakan, pencurian, pengangkutan dan penjualan hasil bumi yang notabene hak negara, yang jelas di atur dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3.
Bunyi pasal 33 ayat 3, UUD 1945 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jika kegiatan tambang galian C ilegal yang melanggar aturan dan perundang undangan yang berlaku di negara kita tentang minerba, tidak benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, maka tentunya kegiatan ini sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia, khususnya warga yang berada di sekitaran lokasi tambang ilegal, karena selain merusak lingkungan, dan juga akses jalan.(dw/su)