Mengungkap Tambang Galian C Diduga Ilegal di Lahan Bekas Pabrik Pemecah Batu di Desa Gambor

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BANYUWANGI – Persoalan pertambangan Galian C yang tidak kunjung usai, mulai dari regulasi perijinan, serta persoalan normalisasi hingga kini masih menjadi pembahasan di kalangan aktivis Kabupaten Banyuwangi.

Hal itu dikarenakan minimnya pengawasan yang dilakukan Tim Terpadu yang dibentuk untuk melakukan penertiban dan penindakan Tambang Galian C yang tidak memiliki ijin pertambangan.

Seperti Tambang Galian C diduga ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

Untuk mengelabuhi Tim Terpadu, Tambang Galian C yang diduga ilegal itu memanfaatkan lahan bekas pabrik pemecah batu, yang terpagar rapat sehingga tidak bisa dilihat dari luar.

Bekas pabrik pemecah batu itu kini tiba-tiba berubah menjadi Tambang Galian C diduga ilegal.

Kepala Desa Gambor, Ahmad Syaihul, SH., ketika dikonfirmasi terkait adanya praktik tambang diduga ilegal di wilayahnya, hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan jawaban.

Sama halnya dengan Kapolsek Singojuruh Arif Wahyudi SH., juga memilih diam dan tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi oleh media sentralmerahputih.id terkait adanya praktik tambang Galian C diduga Ilegal yang berada di wilayah hukumnya itu.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Komitmen Berantas Tindak Kriminal 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba Diringkus

Hasil investigasi media ini mendapatkan sebuah informasi dari pengemudi dump truck yang mengambil pasir dari lokasi itu bahwa yang mengelola Tambang Galian C diduga ilegal itu adalah F.

Kegiatan pertambangan ilegal adalah kegiatan pencurian yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri dengan cara, melakukan pengerusakan, pencurian, pengangkutan dan penjualan hasil bumi yang notabene hak negara, yang jelas di atur dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3.

Bunyi pasal 33 ayat 3, UUD 1945 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika kegiatan tambang galian C ilegal yang melanggar aturan dan perundang undangan yang berlaku di negara kita tentang minerba, tidak benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, maka tentunya kegiatan ini sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia, khususnya warga yang berada di sekitaran lokasi tambang ilegal, karena selain merusak lingkungan, dan juga akses jalan.(dw/su)

Berita Terkait

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal
Berita ini 109 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:19 WIB

Harkamtibmas, Polres Jember Gelar KRYD Patroli Kerahkan Tim Raimas

Senin, 16 Juni 2025 - 15:36 WIB

Semarak Hari Pancasila, EVP MKJ PT PLN (Persero) dan GM PT PLN (Persero) UIP JBTB Tinjau Pembangunan PLTS Bali Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 11:38 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolres Pasuruan Tekankan Pejabat Baru Wilayahnya Aman dari Gangster dan Narkoba

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:10 WIB

Sinergitas Polres Batu dan TNI di Hari Bhayangkara ke – 79, Peduli Lingkungan Bersihkan Sungai

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:38 WIB

Warga Prigen Hadang Terduga Gangster, Kapolres Pasuruan Perintahkan Patroli Rutin dan Imbau Tak Bertindak Sendiri

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:03 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN Gerak Serentak Bersihkan Sampah di 56 Lokasi se-Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:30 WIB

Mabes Polri Dampingi Kementerian Tingkatkan Penerimaan Negara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:32 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT PLN UIP JBTB Menggelar Aksi Zero Waste Warrior dengan Bersih Sungai Tukad Mati Badung Bali

Berita Terbaru

DAERAH

HUT Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Doa dan Dzikir Bersama

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:14 WIB