Berkat Laporan WLK, Polres Nganjuk Ungkap Kasus Okerbaya dan Amankan Pria Asal Kediri

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Baron.

Seorang pria berinisial HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diamankan bersama barang bukti 1.000 butir pil dobel L pada Minggu (27/4/2025), berkat informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi keaktifan warga dalam memberikan laporan melalui WLK.

“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang melaporkan melalui WLK. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolres.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menerangkan bahwa tersangka HN diamankan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu botol plastik berisi 1.000 butir pil dobel L yang dibungkus kantong kresek hitam, uang tunai Rp200.000, satu unit ponsel Oppo A17, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca Juga:  Polsek Lengkong Klarifikasi Isu Salah Tangkap Terkait Kasus Dugaan Penipuan Motor

Dalam pemeriksaan, HN mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial AR (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran okerbaya lainnya.

IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa laporan masyarakat melalui program WLK sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan kasus ini.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai tindak pidana melalui WLK. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal
Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan Orang Tua
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:17 WIB

Polres Nganjuk Gelar Baksos Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:15 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah hingga Vaksin Influenza

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:40 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Polres Mojokerto Kota Berbagi ke Panti Asuhan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:06 WIB

Polres Ponorogo Gelar Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:46 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Geneng Polres Ngawi Bagikan Baksos untuk Warga Sekitar

Senin, 16 Juni 2025 - 22:11 WIB

Polres Jombang Gelar Bakti Kesehatan dan Bagikan Bansos, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Senin, 16 Juni 2025 - 20:56 WIB

Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Beri Layanan Kesehatan Gratis Belasan Ribu Warga Jawa Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 20:54 WIB

Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

Berita Terbaru