Dua Wartawan di Surabaya Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi Saat Liput Aksi Demo di Grahadi, Ketua AWS Minta Kapolda Segera Bertindak

- Penulis

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian memukul mundur pendemo tolak revisi UU TNI dari depan Gedung Grahadi hingga ke Jalan Pemuda, Surabaya, Senin (24/3/2025). Foto : dok humas AWS

Aparat kepolisian memukul mundur pendemo tolak revisi UU TNI dari depan Gedung Grahadi hingga ke Jalan Pemuda, Surabaya, Senin (24/3/2025). Foto : dok humas AWS

sentralmerahputih.id | Surabaya – Dua wartawan di Surabaya menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh oknum kepolisian saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).

Dua wartawan tersebut adalah Wildan Pratama wartawan Suara Surabaya dan Rama Indra wartawan Beritajatim.com.

Menurut keterangan yang diterima, Wildan mengalami intimidasi sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, ia masuk ke Gedung Negara Grahadi untuk memastikan jumlah demonstran yang ditangkap setelah aksi dibubarkan secara paksa di Jalan Gubernur Suryo hingga Jalan Pemuda.

Di dalam Gedung Grahadi, Wildan menemukan sekitar 25 demonstran duduk berjejer di area belakang pos satpam dan mengambil gambar sebagai bukti peliputan.

Namun, seorang anggota polisi mendatanginya dan memaksa Wildan menghapus foto tersebut hingga ke folder sampah.

Akibatnya, dokumentasi mengenai penangkapan demonstran hilang.

Sedangkan Rama wartawan beritajatim.com dipukul dan dipaksa menghapus video saat dirinya merekam tindakan sejumlah polisi berseragam dan tidak berseragam menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 18.28 wib.

Mengetahui dirinya merekam kejadian itu, 4-5 anggota kepolisian langsung menyeretnya, memukul kepala, dan menyuruh menghapus rekaman.

Padahal dirinya sudah menerangkan bahwa dia adalah wartawan beritajatim.com. Tapi polisi tidak mengindahkan dan tetap menyuruh menghapus video yang direkamnya.

Menanggapi tragedi itu, Ketua Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Kiki Kurniawan, mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Ketua AWS, Kiki Kurniawan, menuntut Polda Jawa Timur segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap dua wartawan tersebut.

Baca Juga:  Peringati Hari Anak Nasional, Aliansi Wartawan Surabaya Gelar Lomba Mewarnai Bertema Ayah Bunda Kebanggaanku

“Saya berharap Polda Jatim memproses hukum para pelaku penganiayaan ini. Jangan hanya meminta maaf, apalagi berlindung di balik dalih ‘oknum’. Tindakan ini mencederai Undang-Undang Pers yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” tegas Kiki, Selasa (25/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa tindakan kepolisian tersebut menciptakan ketidakpercayaan antara wartawan dan aparat penegak hukum.

“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika polisi tidak menghargai profesi wartawan, mereka juga merusak sinergi yang seharusnya terjalin untuk menyampaikan informasi kepada publik,” imbuhnya.

AWS menegaskan bahwa tindakan represif oleh aparat terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan bahwa tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Selain itu, tugas utama kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

AWS mendesak agar oknum polisi yang terlibat dalam intimidasi terhadap wartawan segera dipecat sebagai bukti ketegasan institusi Polri dalam menegakkan prinsip keadilan.

“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan aparat yang gegabah. Polisi semacam ini harus dipecat agar menjadi contoh bahwa Polri tegas dalam menjunjung keadilan di tengah masyarakat,” pungkas Kiki.(red)

Berita Terkait

Dugaan Keracunan Makanan MBG, AWS Soroti Quality Control SPPG Tembok Dukuh
BNN Surabaya Gandeng AWS Ajak Pemuda Soroti Pengawasan Lingkungan dan Rehabilitasi Narkoba
Peringati HJKS 2026, Hotel Dafam Pacific Caesar dan AWS Gelar Cek Kesehatan Gratis
Satu Korban Tewas Akibat Ledakan LPG 3 Kg di Kapas Madya, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
UMKM Bergerak Sendiri, Kinerja Dinas Koperasi Surabaya Dipertanyakan
Koalisi KOPI Surabaya Serukan 5 Tuntutan Rakyat di Peringatan Hari Bumi, Buruh, dan Pendidikan
RPP Anak Ranting Pemuda Pancasila Surabaya Digelar, Perkuat Struktur Organisasi hingga Tingkat Akar Rumput
Terdakwa Kasus Jambret Maut Kusuma Bangsa Divonis 11 Tahun Penjara
Berita ini 42 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:27 WIB

Aksi Damai Paguyuban Relawan MBG Bojonegoro Warnai Jalan Veteran, DPRD Siap Teruskan Aspirasi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bertajuk Kapolres Cup*Jombang Warnai Semarak HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Cuan Blitar Juara Turnamen Domino Kapolres Jombang Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 12:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Senin, 22 Juni 2026 - 09:02 WIB

Polres Lumajang Gelar Gowes, Ribuan Pesepeda Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Berita Terbaru