Agama Di Bibir Korupsi Di Tangan : Ironi Umat Islam Indonesia di Tengah Krisis Integritas dan Ketidakmampuan Kolektif Menghadapi Budaya Korupsi

- Penulis

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangesti Waluyo Sedjati, Ketua Dewan Penasehat DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jatim, Sekjen DPP Al-Ittihadiyah | Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah

Mangesti Waluyo Sedjati, Ketua Dewan Penasehat DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jatim, Sekjen DPP Al-Ittihadiyah | Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah

Surabaya – Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Namun, ironisnya, negeri ini juga termasuk dalam daftar negara dengan tingkat korupsi yang tinggi.

Di satu sisi, syiar Islam begitu hidup. masjid megah dibangun di berbagai penjuru, pengajian diikuti ribuan orang, dan perjalanan umrah menjadi bagian dari gaya hidup kelas menengah.

Di sisi lain, praktik korupsi merajalela di ruang-ruang kekuasaan, pemerintahan, bahkan lembaga pendidikan dan keagamaan.

Fenomena ini memperlihatkan jurang antara agama yang diucapkan dan nilai-nilai integritas yang dijalankan, antara ritual yang semarak dan etika sosial yang luntur.

Artikel ini berupaya membedah secara mendalam bagaimana umat Islam di Indonesia berada dalam pusaran budaya korupsi dan bagaimana masyarakat menunjukkan tingkat permisifitas yang tinggi terhadap kejahatan moral dan hukum tersebut.

Ajaran Islam tentang Korupsi: Tegas dan Tidak Toleran

Islam sebagai agama yang diturunkan untuk menegakkan keadilan, menempatkan korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kezaliman terhadap rakyat.

Dalil-Dalil Anti-Korupsi dalam Islam:
QS. Al-Baqarah: 188
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap hakim.”

HR. Abu Dawud No. 2940
“Rasulullah melaknat orang yang memberi suap, menerima suap, dan perantara di antara keduanya.”

QS. Al-Anfal: 27
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan jangan (pula) kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu.”

Korupsi dalam perspektif Islam bukan hanya soal hukum positif, tetapi menyangkut *iman, akhlak, dan hisab di akhirat*. Maka, koruptor bukan hanya pelanggar hukum negara, tapi juga pelanggar hak-hak manusia dan pengkhianat kepercayaan publik.

Realitas yang Bertolak Belakang: Korupsi Merajalela di Negeri Mayoritas Muslim

Data Empiris:
1. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) – Transparency International 2023:
Skor Indonesia: 34/100
Peringkat: 115 dari 180 negara
Turun dari skor 40 pada tahun 2019.
2. Laporan KPK (2023):
Total kasus korupsi ditangani sejak 2004: 1.500+ kasus.
Lebih dari 65% pelaku berasal dari partai politik atau pejabat daerah.
3. Survei LSI (2022):
64% responden menyatakan korupsi “sudah biasa”.
38% masyarakat bisa mentoleransi pejabat korup asal “masih dermawan.”
59% percaya bahwa “semua orang akan korupsi kalau diberi kesempatan.”

Ironi yang Terjadi:

Banyak pelaku korupsi adalah tokoh publik berpenampilan agamis, rajin umrah, memberi ceramah, bahkan membangun masjid dari dana yang terindikasi hasil korupsi.

Hal ini memperlihatkan terjadinya sekularisasi etika, di mana agama hanya menjadi simbol, bukan sistem nilai yang hidup.

Permisifitas Umat Islam Indonesia terhadap Korupsi

1. Budaya Patron-Klien dan Feodalisme Religius

Masyarakat masih cenderung menghormati pemimpin bukan karena integritas, tetapi karena jabatan dan “kedermawanan”.

Jika pejabat menyumbang pembangunan masjid atau menggelar pengajian akbar, maka rekam jejak korupsinya cenderung dimaafkan. Agama digunakan sebagai alat legitimasi, bukan kompas moral.

2. Religiusitas Simbolik, Bukan Substantif

Menurut riset Maarif Institute (2021), mayoritas umat Islam Indonesia memiliki religiusitas ritualistik, bukan etis.

Agama dipahami sebagai kumpulan kewajiban pribadi, bukan sistem moral dan sosial. Akibatnya, praktik korupsi tidak dirasa bertentangan dengan ibadah ritual.

3. Pendidikan Agama yang Tidak Menyentuh Etika Publik

Pelajaran agama di sekolah-sekolah dan pesantren sering kali terlalu menekankan ibadah dan hukum-hukum fikih, tetapi minim bahasan tentang etika publik, keadilan sosial, dan tanggung jawab sosial. Ini memperkuat sikap permisif terhadap korupsi yang dianggap “urusan dunia.”

Baca Juga:  Pakar Hukum UI Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla

4. Diamnya Tokoh Agama dan Ormas Islam

Banyak tokoh agama atau ormas Islam bersikap ambigu terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat yang sejalan secara politik atau ideologis. Ketika ulama bersikap selektif dalam mengecam korupsi, umat menjadi bingung: mana korupsi yang benar-benar salah, dan mana yang bisa dimaklumi.

Akar Teoritis dan Sosiologis Budaya Korupsi

Teori Budaya Korupsi (Robert Klitgaard):

Korupsi = Monopoli + Diskresi – Akuntabilitas

Dalam konteks Indonesia, diskresi politik tinggi, akuntabilitas rendah, dan masyarakat permisif. Maka, struktur negara cenderung menghasilkan budaya korupsi sistemik.

Teori Tahapan Moral (Kohlberg):

Mayoritas masyarakat masih berada pada tahapan konvensional: menilai benar-salah dari persepsi kelompok, bukan prinsip universal. Maka, jika koruptor berasal dari “golongan sendiri,” ia tetap dihormati.

Dampak Budaya Permisif terhadap Masa Depan Bangsa
1. Krisis Keteladanan Nasional Generasi muda kehilangan panutan moral.

Mereka menyaksikan tokoh agama, guru, dan pejabat justru menjadi pelaku korupsi atau penikmat hasilnya.
2. Dekadensi Institusi Keagamaan dan Pendidikan

Ketika institusi agama tidak bersuara atau justru “bermain mata” dengan pelaku korupsi, publik kehilangan kepercayaan terhadap moralitas kolektif.
3. Normalisasi Kejahatan Publik
Korupsi menjadi bagian dari “sistem sosial” yang dianggap lumrah. Ini lebih berbahaya daripada korupsi itu sendiri.

Rekomendasi dan Solusi

1. Revolusi Etika Publik dalam Pendidikan Islam
Kurikulum pendidikan agama harus direformasi untuk menekankan etika sosial, anti-korupsi, dan tanggung jawab publik.

Pesantren, madrasah, dan sekolah Islam harus jadi pelopor pendidikan moral substantif, bukan simbolik.

2. Gerakan Ulama Anti-Korupsi
Ulama, dai, dan muballigh harus tegas dan konsisten mengecam korupsi di mimbar-mimbar, tanpa tebang pilih.
Perlu lahir “fiqih anti-korupsi” yang kontekstual dan aplikatif.

3. Kampanye Anti-Permisifitas Sosial
Masyarakat harus dididik bahwa memberi suara atau memaafkan koruptor adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Kampanye publik harus menggandeng tokoh agama, influencer, dan media Islam.

4. Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi
Hukum harus ditegakkan secara adil dan menyeluruh, tanpa pandang bulu.
Koruptor harus dijatuhi hukuman sosial dan simbolik, agar menjadi pelajaran publik.

Penutup

“Agama di bibir, korupsi di tangan”. bukan hanya frasa satir, tetapi realitas sosial umat Islam Indonesia hari ini.

Ketika ajaran Islam hanya berhenti di lisan, tanpa membentuk karakter dan integritas, maka agama hanya menjadi ornamen di tengah kebusukan sistemik*.

Saatnya umat Islam Indonesia bangkit, merebut kembali ruh ajaran Islam yang sejati. Menegakkan keadilan, memberantas kezaliman, dan membangun masyarakat dengan integritas.

Jika tidak, umat akan terus hidup dalam kemunafikan kolektif berzikir dengan tasbih, tapi memperkaya diri dari uang haram rakyat.

Penulis: Mangesti Waluyo Sedjati
Ketua Dewan Penasehat DPD LPKAN INDONESIA PROP JATIM, Sekjen DPP Al-Ittihadiyah | Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah.

Referensi:
1.Transparency International (2023). Corruption Perception Index_
2.LSI (2022). Survei Persepsi Publik terhadap Korupsi
3.KPK (2023). Laporan Tahunan Penindakan Kasus Korupsi
4.Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption.
5.Mahfud MD (2009). Politik Hukum di Indonesia.
6.Maarif Institute (2021). Religiusitas dan Etika Publik Umat Islam
7.Kohlberg, L. (1981). Essays on Moral Development.

Berita Terkait

KPK Sedang Mainkan Jurus Apa? Ketika Geledah Rumah LaNyalla
Pakar Hukum UI Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla
Dari Kekuatan Menjadi Debu
Efisiensi Anggaran, Transparansi dan Komunikasi
Debat Panas Pasal 143 Ayat 2 di Meja Mahkamah Konstitusi
Kembalikan UUD 1945
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:41 WIB

Lanal Banyuwangi Dukung Penuh Survei Pembangunan Stasiun Bakamla di Wongsorejo

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:20 WIB

Qurban Penuh Makna di Lanal Banyuwangi, Bukti Nyata Kepedulian untuk Warga Sekitar

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:10 WIB

Terdampar di Pulau Nusa Barong Usai Ditipu, Dua Pemuda Diselamatkan Satgas TNI AL

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:54 WIB

PRAJURIT LANAL BANYUWANGI BERSAMA TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN KORBAN LAKA LAUT DI PERAIRAN PROBOLINGGO

Senin, 12 Mei 2025 - 16:32 WIB

Danlanal Banyuwangi Hadiri Ritual Adat Ithuk-Ithukan di Rejopuro, Warisan Leluhur yang Terus Dilestarikan

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:55 WIB

Prajurit TNI AL Amankan Pemulung Buang Sampah Sembarangan di Pantai Muncar, Laut Bukan Tempat Sampah

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:55 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Polsek Benowo Berikan Layanan Penitipan Motor Gratis Selama Mudik Lebaran

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:54 WIB

Sinergitas TNI-POLRI, Perkuat Kondusifitas Wilayah Banyuwangi di Bulan Ramadan

Berita Terbaru