Debat Panas Pasal 143 Ayat 2 di Meja Mahkamah Konstitusi

- Penulis

Minggu, 29 Desember 2024 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung utama perdebatan hukum yang juga menyita perhatian publik.

Perkara Nomor 170/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, membawa isu ketidakpastian hukum ke tingkat tertinggi.

Frasa dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menimbulkan multitafsir yang berdampak serius pada hak atas kepastian hukum warga negara.

Sidang yang digelar pada Jumat (27/12/2024) menghadirkan tim kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang dan tim dari SITOMGUM Law Firm, yang dengan lantang menyampaikan bahwa ketidakjelasan norma tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

“Norma ini membuka ruang multitafsir, merugikan keadilan, dan melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.

Poin-Poin Perbaikan Permohonan yang Disampaikan Kuasa Hukum Pemohon di antaranya, struktur permohonan diperbaiki Kewenangan MK, kedudukan hukum, posita, dan petitum diatur ulang untuk lebih terstruktur.

Baca Juga:  Picu Banjir, Perubahan Lahan Tambak Jadi Pergudangan di Kawasan Tambak Osowilangon, DLH Harus Bertanggung Jawab

Kemudian tentang penyederhanaan bukti seperti P-1, P-2, P-3. Alat bukti sekarang ditandai secara sederhana,

Surat Kuasa Baru, Surat kuasa yang sebelumnya kurang lengkap, kini telah diperbaiki.

Reformulasi Argumen ditekankan bahwa frasa bermasalah dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum.

“Ketidakjelasan dalam norma hukum ini tidak hanya berdampak pada proses peradilan, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai pelindung hak konstitusional. Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini menjadi simbol perjuangan melawan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia,” tutup Singgih Tomi Gumilang.

Ketua Majelis Hakim, Arsul Sani, mengapresiasi perbaikan yang disampaikan namun mengingatkan pentingnya kejelasan teknis dokumen.

“Kami akan membawa perkara 170/PUU-XXII/2024 ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim lengkap untuk diputuskan segera,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Pers Bukan “Londho Ireng” Melainkan Pilar Demokrasi yang Dijamin Konstitusi
Titik Balik Harapan Baru Dipundak Kepala Badan Gizi Nasional
Dapur Gizi Bukan Sapi Perah Penguasa Daerah
“Akal Sebagai Tiang Penyangga” Oleh: H. Adi Gunawan, S.H., M.A., M.H., M.Sos
Kasus Korupsi Wamen Imipas: Dr. Fachrul Razi Desak Reformasi Total Ditjen Imigrasi
Jumat Pagi dan Pilkada DPRD
Setiap Langkah Kecil Berhak Menggapai Puncak yang Tinggi
Dampak merokok terhadap kesehatan dan keluarga: bahaya nyata yang sering diabaikan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kapolres Bojonegoro Kulonuwun ke Ketua MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Polsek Kebomas Gandeng YALPK Group Gelar Baksos Ojol Gresik Sumringah Dapat Sembako dan BBM Gratis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kapolda Jatim Dampingi Wamenhub Serahkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kapolres Bojonegoro Sambangi Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan ‘Jogo Bojonegoro

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Dampingi Korban Peristiwa KM Mutiara Sentosa II, Pastikan Penanganan Maksimal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Tim DVI Polda Jatim Serahkan Dua Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi Lima Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Padang

Berita Terbaru