Sigap, Pelaku Curat Di Lamtim Berhasil Ditangkap Polisi

- Penulis

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aesennews.com, Lampung – Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa seorang pemuda warga Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).


Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim  IPTU Johannes Sabtu (29/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial US (19) Warga Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.


Kejadian ini menimpa KY (70) warga desa Gunung Raya kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.


Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Jum’at (30/06/23) sekira pukul 11.00 Wib.


Diduga Pelaku melakukan pencurian pada saat korban dan istrinya sedang berada di ladang, Istri korban yang mengetahui bahwa motor yang di bawa ke ladang sudah tidak ada, dan istri korban melihat dua orang laki laki yang sedang mendorong motor milik korban, istri korban langsung berteriak sehinga kedua pelaku lari dan meninggalkan motor milik korban dalam keadaan kunci kontak sudah rusak.

Baca Juga:  POLRI GERAK CEPAT RESPON PIDATO PRESIDEN PRABOWO, SATBRIMOBDA SULSEL BANGUN JEMBATAN GANTUNG DI SOPPENG


Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Sekampung guna ditindaklanjuti.


Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.


Hingga akhirnya Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.


Pelaku di tangkap Pada hari Jum’at tanggal (28/7/23) team Tekab 308 Presisi  Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres (ETN).

Berita Terkait

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG
Kapolres Ngawi Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika Saat Hadiri Pengukuhuan Relawan P4GN
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Komisi B DPRD Bojonegoro Soroti Layanan Puskesmas: Rujukan Dikeluhkan, PAD Diminta Sejalan dengan Pelayanan
Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110, Polres Ngawi Amankan Sabu 223,842 gram
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:28 WIB

Hari Pertama Kejurnas Akuatik 2026, Tim Loncat Indah Jatim Berhasil Raih 10 Medali

Senin, 4 Mei 2026 - 09:05 WIB

Draf Raperda Keolahragaan Jatim Picu Polemik, Posisi KONI Terancam Melemah

Kamis, 30 April 2026 - 15:42 WIB

Fokus Kejuaraan Dunia di Malaysia, PB Muaythai Indonesia Cetak Rekor Pengiriman Atlet

Selasa, 28 April 2026 - 19:15 WIB

Persebaya Hajar Arema 4 Gol Tanpa Balas di Pulau Dewata, Rivera Jadi Bintangnya

Selasa, 28 April 2026 - 13:05 WIB

Menuju Porprov 2027, Eri Cahyadi Genjot Infrastruktur Olahraga: Sirkuit Grasstrack hingga Motocross Disiapkan

Selasa, 21 April 2026 - 09:21 WIB

Lifter Muda Bersinar, Jatim Raih 4 Emas di Kejurnas Angkat Besi Senior 2026

Senin, 20 April 2026 - 21:21 WIB

Kolaborasi Internasional, KONI Jatim dan Jepang Fokus Pembinaan Atlet Bela Diri

Senin, 20 April 2026 - 17:45 WIB

Jelang Final Muaythai Piala Wali Kota Surabaya 2026 dan Liga Jatim Seri II, Ratusan Atlet Siap Bertanding di CITO

Berita Terbaru