Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba Dengan 40 Tersangka Periode Agustus – Awal November 2025

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung. Sepanjang periode Agustus hingga awal November 2025, berhasil diungkap 36 kasus yang saat ini belum masuk Tahap II atau masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang didampingi PJU Polres, Rabu (5/11/2025).

“36 kasus yang diungkap terdiri dari 24 kasus narkotik, 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) dan 1 kasus psikotropika,” ujar AKBP Taat.

“Dari puluhan kasus tersebut, polisi menangkap 40 tersangka, yang terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan narkotik jenis Shabu 375,08 gram dan 1 butir Pil ekstasi.

“Sedangkan (obat kersas berbahaya) Okerbaya = 9.990 Butir Pil Double L, untuk di kalangan Psikotropika ada 507 butir Alprazolam, 10 butir Clonazepam, 2 butir Roche dan 1 butir Methylpenidate

“Bukti lainnya Hand Phone = 44 buah, pipet = 64 buah, Alat isap / Bong = 25 buah, uang = Rp3.539.000, sepeda motor = 8 unit dan timbangan ada 14 buah,” sambungnya.

Dalam pengungkapan ini ada pasangan suami istri, kemudian 15 tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah terlibat kasus serupa dan kembali melakukan kejahatan narkotik.

Sebaran Lokasi TKP pengungkapan kasus tersebar di 12 kecamatan, dengan rincian Kedungwaru 10 TKP, Tulungagung Kota 8 TKP, Boyolangu 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Sendang 2 TKP, Besuki 2 TKP, sedangkan Ngunut, Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo, Sumbergempol masing-masing 1 TKP. Total 36 TKP.

“Wilayah kecamatan kedungwaru selalu menduduki peringkat pertama sebaran peredaran narkoba selama saya menjabat Kapolres, ada 10 TKP. Wilayah Sendang ada peningkatan, Kecamatan Ngunut ada penurunan jumlah TKP. Sepanjang Agustus hingga awal November 2025 ini wilayah pucanglaban, kauman, gondang, tanggunggunung dan pagerwojo tidak ada TKP,” terang AKBP Taat.

Baca Juga:  Anggota Sat Resnarkoba dan Samapta Polres Tulungagung Melaksanakan Giat Razia, Puluhan Miras Diamankan

Sementara itu, modus operandi penjualan Narkoba, para pelaku menerima narkoba dari bandar dengan sistem pengiriman ekspedisi dan pengiriman sistem ranjau barang dikemas dalam plastic kecil ataupun dalam bungkus teh, lalu oleh para pelaku pengedar narkoba diedarkan dengan cara dibagi menurut jumlah pemesanan dari pembeli sesuai dengan petunjuk permintaan dari bandar, di mana para pelaku pengedar tidak mengetahui siapa pembeli karena dia hanya disuruh bandar untuk menempatkan narkoba yang dijual dengan sistem ranjau (transaksi disepakati lewat pesan singkat/medsos/aplikasi pembayaran, lalu dilakukan pengiriman melalui kurir atau sharelok lokasi dan foto) komunikasi dengan handphone antara bandar dengan para pengedar. Sedangkan cara pembayaran transaksi penjualan narkoba yang dilakukan bandar dan pembeli menggunakan transfer rekening bank dan atau aplikasi pembayaran lainnya.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal :
1. Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik.
2. Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
3. Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Beberapa bulan ini ada peningkatan jumlah peredaran, Tulungagung ini cukup rawan menjadi peredaran narkoba, karakteristik tulungagung menjadi titik temu dari beberapa daerah, baik titik peredaran maupun titik penggunaan, menjadikan potensinya cukup besar untuk terjadinya penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Taat.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:20 WIB

Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

Rangkul Gen Z, Polres Magetan Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:19 WIB

Pimpin Patroli Malam, Kapolres Ngawi: Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga adalah Komitmen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi

Berita Terbaru