sentralmerahputih.id | GRESIK – Sebuah laporan kehilangan aki truk yang semula diduga merupakan tindak pencurian justru membuka tabir dugaan praktik judi online yang melibatkan pelapor sendiri.
Fakta tersebut terungkap setelah jajaran Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan seorang sopir truk asal Lamongan.
Kasus ini menjadi gambaran bagaimana maraknya perjudian online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi pelaku, tetapi juga berpotensi memicu munculnya laporan palsu maupun tindak pidana lain yang menyita perhatian aparat penegak hukum.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, SH., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu seorang pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, mendatangi Mapolsek Duduksampeyan untuk melaporkan kehilangan satu unit aki truk.
Menurut laporan awal, aki tersebut disebut hilang saat kendaraan terparkir di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, tepatnya di wilayah Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan melalui serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor.
Namun dalam proses pendalaman, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan yang disampaikan AS dinilai berubah-ubah dan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan yang diberikan pelapor. Karena itu anggota melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana pencurian,” kata AKP Bakri.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada fakta berbeda. Polisi menyimpulkan bahwa aki yang dilaporkan hilang ternyata tidak dicuri sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aki tersebut justru telah dijual sendiri oleh AS di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga dengan nilai sekitar Rp1,3 juta,” ujar Kapolsek.
Diduga Habis untuk Judi Online
Penyelidikan tidak berhenti pada fakta penjualan aki tersebut. Polisi kemudian menelusuri aliran penggunaan uang hasil penjualan dan menemukan dugaan keterlibatan pelapor dalam aktivitas perjudian online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik milik AS, uang hasil penjualan aki diduga digunakan untuk bermain judi online melalui salah satu situs perjudian daring.
Aktivitas perjudian tersebut disebut berlangsung sejak pukul 04.30 WIB hingga sekitar pukul 11.37 WIB pada hari yang sama sebelum AS melaporkan kehilangan aki ke polisi.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan sebuah telepon genggam yang digunakan sebagai sarana mengakses situs perjudian.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A54 yang saat ini masih diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
Judi Online Dinilai Picu Tindak Pidana Turunan
Kasus yang ditangani Polsek Duduksampeyan ini menambah daftar panjang dampak negatif perjudian online yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Selain menyebabkan kerugian finansial bagi pelaku, praktik judi online kerap memicu tindakan lain seperti penggelapan, pencurian, penipuan, hingga laporan palsu demi memperoleh uang untuk terus bermain.
Fenomena tersebut menjadi salah satu alasan aparat kepolisian terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis internet.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
AS dipersangkakan melanggar ketentuan pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online
AKP Bakri menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, judi online bukan sekadar permainan berbasis internet, melainkan aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari judi online. Faktanya, lebih banyak kerugian yang ditimbulkan, baik secara ekonomi maupun sosial,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan perjudian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor kepolisian terdekat, layanan darurat Call Center 110, maupun layanan pengaduan LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) di nomor 0811-8800-2006 yang beroperasi selama 24 jam.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kecanduan judi online tidak hanya berujung pada kerugian materi, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan yang berpotensi berhadapan dengan hukum.(*/hr)












