sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan Program Gayatri tetap berlanjut pada Tahun Anggaran 2026 sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor peternakan.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh para Kelompok Masyarakat Penerima (KPM).
Menurut Bupati, pelaksanaan Program Gayatri harus berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat ternak yang dijual atau disembelih, maka akan ada mekanisme atau perlakuan khusus sesuai aturan program.
“KPM yang menjual atau menyembelih tentu ada treatment tersendiri. Begitu juga bagi KPM yang tidak tertib menjalankan ketentuan program, kemungkinan akan ada sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Setyo Wahono.
Terkait anggaran Tahun 2026, Bupati menegaskan bahwa Program Gayatri tetap dilanjutkan sebagaimana pelaksanaan pada tahun sebelumnya. Pemerintah daerah akan terus melakukan penyesuaian dan percepatan agar program berjalan lebih efektif.
“KPM ini akan terus berkelanjutan dan memberikan manfaat. Mulai dari penyediaan pakan hingga hasil produksinya dapat terserap dengan baik, sehingga mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat tanpa memberatkan KPM. Pemerintah daerah akan terus melakukan akselerasi dan penyesuaian dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Bupati menambahkan, Program Gayatri merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam meningkatkan produktivitas peternakan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat. Karena itu, seluruh KPM diharapkan menjaga amanah serta mematuhi seluruh ketentuan program agar tujuan peningkatan kesejahteraan dapat tercapai secara optimal.
“Pemerintah hadir melalui Program Gayatri sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat. Karena itu, kami berharap seluruh KPM dapat menjalankan program ini dengan penuh tanggung jawab sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(Bud)












