Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Rupiah

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jakarta – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam keterangannya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran pada periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

Menurut Wakabareskrim, uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.

Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026, sehingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.

Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.

Ricky juga menjelaskan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 memperoleh penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia.

Berita Terkait

Asap Karhutla Masih Terpantau di Gunung Lawu, 67 Relawan Magetan Bergabung Bantu Pemadaman
Sinergi Pengawasan Pelayanan, Rutan Surabaya Terima Kunjungan Ombudsman RI
Kapolri: Pengabdian Polri Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
Polri Terus Perkuat Penanganan Karhutla, Tambahan Personel Brimob Dikirim dari Luar Daerah
Tragis! Rombongan Suporter PSS Sleman Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Silaturahmi dengan Ulama se-Jatim, Kapolri Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Ratusan Personel Gabungan Gerebek Jalan Kunti Surabaya, Belasan Orang Diamankan
Miris! Belum Kantongi Tiket Pulang, 11 Jemaah Umrah Asal Suramadu Tertahan di Jeddah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Green Policing di Pantai Cumpat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Tongkat Komando Pangdam IV/Diponegoro Beralih, Mayjen Sudaryanto Gantikan Mayjen Achiruddin

Sabtu, 11 April 2026 - 10:11 WIB

Peduli Kesehatan Balita, Babinsa Serengan Dampingi Kegiatan Posyandu

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:54 WIB

Pastikan Mudik Aman dan Nyaman, Polres Gresik Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:30 WIB

Satlantas Polres Gresik Tanamkan Tertib Lalu Lintas Ke Santri Pondok Pesantren

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

AKBP Dr. Ihram Kustarto Resmi Jabatan Kapolres Tulungagung, Acara Sertijab Dilakukan di Polda Jatim

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:10 WIB

Panitia Natal TNI dan Polri Gelar Bakti Sosial Donor Darah di PMI Surabaya

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:58 WIB

Soliditas TNI Polri di Ngawi Gelar Patroli Ngabuburit Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru