Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

Baca Juga:  Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Kapolres Kediri Kota Pastikan Kelancaran Forum Strategis Nasional Munas Alim Ulama dan Konbes NU
LaNyalla Berharap Santri Jadi Generasi Tangguh Lahir Batin
Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Kolaborasi Melalui Silaturahmi Bersama Wartawan di Timika
Pengurus Baru MES Dilantik di Jakarta, LaNyalla Masuk Jajaran Dewan Penggerak
Waka BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, Koordinasi dengan Polri Diperkuat
LaNyalla Nilai Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945
Musim Haji 2026, Satgas Haji Polri Terus Lindungi Masyarakat dari Praktik Haji Non-Prosedural
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:47 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Isu Strategis Nasional, Wakapolri Luncurkan Buku ke-42 “Mengawal Pangan Menuai Aman”

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:46 WIB

Kombes Pol I Made Agus Prasatya Resmi Jabat Dirgakkum Korlantas Polri

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:09 WIB

Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:14 WIB

Lansia Lemas hingga Diinfus, Distribusi Makanan Jemaah Haji Asal Bangkalan Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:20 WIB

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:54 WIB

LaNyalla Hadiri Rakernas KONI 2026, Bahas Tuan Rumah PON 2032

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kapolri Sampaikan Aspirasi Petani ke Presiden Prabowo 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:59 WIB

Polri Miliki 28 Gudang Ketahanan Pangan, Maksimalkan Hasil Panen 

Berita Terbaru