Ngaku Sales Mitra Gopay, Pelaku Perbuatan Curang Rp12 Juta Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Ngawi

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan curang dengan modus mengatasnamakan sales dari mitra aplikasi pembayaran digital Gopay dan Dana. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Peristiwa perbuatan curang ini terjadi pada hari Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah toko yang berada di Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Saat itu, seorang laki-laki yang mengaku bernama AC, datang ke toko pelapor dan mengaku sebagai petugas dari aplikasi Gopay.

Pelaku menawarkan kerja sama penggunaan aplikasi Gopay beserta satu unit mesin EDC (Electronic Data Capture). Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan kertas stofmap dan sebuah mesin EDC. Karena tertarik, korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang sebesar Rp12 juta dengan alasan sebagai biaya aktivasi EDC tersebut.

Namun, sekitar 30 menit setelah pelaku berpamitan, korban tidak menerima panggilan konfirmasi aktivasi sebagaimana dijanjikan. Merasa curiga, korban mengecek saldo pada aplikasi Gopay miliknya dan mendapati bahwa dana sebesar Rp. 12.000.000,- telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- dan segera melaporkannya ke Polsek Kendal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada hari Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AC di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perbuatan curang dengan modus menguras saldo aplikasi Gopay milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Gunakan Daster Saat Beraksi Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Type G tahun 2024, Nopol AE-1220-CQ, sebagai sarana pelaku.
2. 1 (satu) lembar STNK kendaraan Toyota Avanza Nopol AE-1220-CQ atas nama Uzud Istanto.
3. 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro warna biru.
4. 1 (satu) unit mesin EDC (Electronic Data Capture).
5. 1 (satu) lembar KTP milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat.

> “Kami menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya perbuatan curang dengan berbagai modus yang merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi personel Satreskrim dalam melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” tegas Wakapolres Ngawi.

Lebih lanjut, diimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas dari aplikasi keuangan digital.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi kepada pihak resmi sebelum melakukan transaksi atau transfer dana. Apabila menemukan indikasi perbuatan curang, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Kompol Rizki S saat dikonfirmasi media, pada Sabtu (28/2/2026). (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:20 WIB

Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

Rangkul Gen Z, Polres Magetan Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:19 WIB

Pimpin Patroli Malam, Kapolres Ngawi: Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga adalah Komitmen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi

Berita Terbaru