Ngaku Sales Mitra Gopay, Pelaku Perbuatan Curang Rp12 Juta Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Ngawi

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan curang dengan modus mengatasnamakan sales dari mitra aplikasi pembayaran digital Gopay dan Dana. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Peristiwa perbuatan curang ini terjadi pada hari Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah toko yang berada di Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Saat itu, seorang laki-laki yang mengaku bernama AC, datang ke toko pelapor dan mengaku sebagai petugas dari aplikasi Gopay.

Pelaku menawarkan kerja sama penggunaan aplikasi Gopay beserta satu unit mesin EDC (Electronic Data Capture). Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan kertas stofmap dan sebuah mesin EDC. Karena tertarik, korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang sebesar Rp12 juta dengan alasan sebagai biaya aktivasi EDC tersebut.

Namun, sekitar 30 menit setelah pelaku berpamitan, korban tidak menerima panggilan konfirmasi aktivasi sebagaimana dijanjikan. Merasa curiga, korban mengecek saldo pada aplikasi Gopay miliknya dan mendapati bahwa dana sebesar Rp. 12.000.000,- telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- dan segera melaporkannya ke Polsek Kendal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada hari Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AC di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perbuatan curang dengan modus menguras saldo aplikasi Gopay milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Blitar Bentuk Satgas Anti-Premanisme Jaga Kondusifitas Wilayah dan Dunia Usaha

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Type G tahun 2024, Nopol AE-1220-CQ, sebagai sarana pelaku.
2. 1 (satu) lembar STNK kendaraan Toyota Avanza Nopol AE-1220-CQ atas nama Uzud Istanto.
3. 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro warna biru.
4. 1 (satu) unit mesin EDC (Electronic Data Capture).
5. 1 (satu) lembar KTP milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat.

> “Kami menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya perbuatan curang dengan berbagai modus yang merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi personel Satreskrim dalam melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” tegas Wakapolres Ngawi.

Lebih lanjut, diimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas dari aplikasi keuangan digital.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi kepada pihak resmi sebelum melakukan transaksi atau transfer dana. Apabila menemukan indikasi perbuatan curang, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Kompol Rizki S saat dikonfirmasi media, pada Sabtu (28/2/2026). (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Pembacokan di Menganti, Sempat Buron ke Malang
Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari
Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka
Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan
Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:24 WIB

Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

Jumat, 24 April 2026 - 11:49 WIB

Polres Trenggalek Tanam Ratusan Pohon Beringin di Lahan Kritis Jaga Sumber Air

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WIB

Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

Kamis, 23 April 2026 - 10:21 WIB

Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

Kamis, 23 April 2026 - 08:21 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Polres Bojonegoro dan YKB Gandeng Perhutani, Optimalkan Lahan Hutan

Rabu, 22 April 2026 - 17:19 WIB

Pagar Nusa Bangil Amankan Aset PCNU di Tengah Polemik Yayasan STAIPANA

Rabu, 22 April 2026 - 16:41 WIB

Aksi Nyata Hari Bumi: Polisi, Bhayangkari, dan Anak TK Tanam Pohon di Magetan

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:33 WIB