Mengungkap Tambang Galian C Diduga Ilegal di Lahan Bekas Pabrik Pemecah Batu di Desa Gambor

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BANYUWANGI – Persoalan pertambangan Galian C yang tidak kunjung usai, mulai dari regulasi perijinan, serta persoalan normalisasi hingga kini masih menjadi pembahasan di kalangan aktivis Kabupaten Banyuwangi.

Hal itu dikarenakan minimnya pengawasan yang dilakukan Tim Terpadu yang dibentuk untuk melakukan penertiban dan penindakan Tambang Galian C yang tidak memiliki ijin pertambangan.

Seperti Tambang Galian C diduga ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

Untuk mengelabuhi Tim Terpadu, Tambang Galian C yang diduga ilegal itu memanfaatkan lahan bekas pabrik pemecah batu, yang terpagar rapat sehingga tidak bisa dilihat dari luar.

Bekas pabrik pemecah batu itu kini tiba-tiba berubah menjadi Tambang Galian C diduga ilegal.

Kepala Desa Gambor, Ahmad Syaihul, SH., ketika dikonfirmasi terkait adanya praktik tambang diduga ilegal di wilayahnya, hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan jawaban.

Sama halnya dengan Kapolsek Singojuruh Arif Wahyudi SH., juga memilih diam dan tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi oleh media sentralmerahputih.id terkait adanya praktik tambang Galian C diduga Ilegal yang berada di wilayah hukumnya itu.

Baca Juga:  Situasi Kamtibmas Tercipta, Patroli Skala Besar Terus Digelar untuk Jogo Ngawi

Hasil investigasi media ini mendapatkan sebuah informasi dari pengemudi dump truck yang mengambil pasir dari lokasi itu bahwa yang mengelola Tambang Galian C diduga ilegal itu adalah F.

Kegiatan pertambangan ilegal adalah kegiatan pencurian yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri dengan cara, melakukan pengerusakan, pencurian, pengangkutan dan penjualan hasil bumi yang notabene hak negara, yang jelas di atur dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3.

Bunyi pasal 33 ayat 3, UUD 1945 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika kegiatan tambang galian C ilegal yang melanggar aturan dan perundang undangan yang berlaku di negara kita tentang minerba, tidak benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, maka tentunya kegiatan ini sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia, khususnya warga yang berada di sekitaran lokasi tambang ilegal, karena selain merusak lingkungan, dan juga akses jalan.(dw/su)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Amankan 5 orang Diduga Mafia BBM Subsidi
Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan
Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 134 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan 5 orang Diduga Mafia BBM Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:46 WIB

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30 WIB

Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:57 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Mencapai 79,2 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:06 WIB