Mengungkap Tambang Galian C Diduga Ilegal di Lahan Bekas Pabrik Pemecah Batu di Desa Gambor

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BANYUWANGI – Persoalan pertambangan Galian C yang tidak kunjung usai, mulai dari regulasi perijinan, serta persoalan normalisasi hingga kini masih menjadi pembahasan di kalangan aktivis Kabupaten Banyuwangi.

Hal itu dikarenakan minimnya pengawasan yang dilakukan Tim Terpadu yang dibentuk untuk melakukan penertiban dan penindakan Tambang Galian C yang tidak memiliki ijin pertambangan.

Seperti Tambang Galian C diduga ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

Untuk mengelabuhi Tim Terpadu, Tambang Galian C yang diduga ilegal itu memanfaatkan lahan bekas pabrik pemecah batu, yang terpagar rapat sehingga tidak bisa dilihat dari luar.

Bekas pabrik pemecah batu itu kini tiba-tiba berubah menjadi Tambang Galian C diduga ilegal.

Kepala Desa Gambor, Ahmad Syaihul, SH., ketika dikonfirmasi terkait adanya praktik tambang diduga ilegal di wilayahnya, hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan jawaban.

Sama halnya dengan Kapolsek Singojuruh Arif Wahyudi SH., juga memilih diam dan tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi oleh media sentralmerahputih.id terkait adanya praktik tambang Galian C diduga Ilegal yang berada di wilayah hukumnya itu.

Baca Juga:  Polres Lamongan Amankan Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba

Hasil investigasi media ini mendapatkan sebuah informasi dari pengemudi dump truck yang mengambil pasir dari lokasi itu bahwa yang mengelola Tambang Galian C diduga ilegal itu adalah F.

Kegiatan pertambangan ilegal adalah kegiatan pencurian yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri dengan cara, melakukan pengerusakan, pencurian, pengangkutan dan penjualan hasil bumi yang notabene hak negara, yang jelas di atur dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3.

Bunyi pasal 33 ayat 3, UUD 1945 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika kegiatan tambang galian C ilegal yang melanggar aturan dan perundang undangan yang berlaku di negara kita tentang minerba, tidak benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, maka tentunya kegiatan ini sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia, khususnya warga yang berada di sekitaran lokasi tambang ilegal, karena selain merusak lingkungan, dan juga akses jalan.(dw/su)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Berita ini 134 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:27 WIB

Aksi Damai Paguyuban Relawan MBG Bojonegoro Warnai Jalan Veteran, DPRD Siap Teruskan Aspirasi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bertajuk Kapolres Cup*Jombang Warnai Semarak HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Cuan Blitar Juara Turnamen Domino Kapolres Jombang Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 12:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Senin, 22 Juni 2026 - 09:02 WIB

Polres Lumajang Gelar Gowes, Ribuan Pesepeda Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Berita Terbaru