sentralmerahputih.id | GRESIK – Penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai sebuah mobil dinas Honda CR-V yang diduga berganti pelat nomor dan digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Temuan tersebut bermula dari hasil penelusuran wartawan di lapangan yang mendapati sebuah Honda CR-V 1.5 TC Prestige tahun 2019 warna hitam mutiara yang diduga merupakan kendaraan dinas milik Pemkab Gresik.
Kendaraan tersebut diketahui sebelumnya menggunakan nomor polisi W 10 AP, namun belakangan terlihat menggunakan nomor W 10xx Zxx.
Perubahan nomor polisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari status administrasi kendaraan, legalitas penggunaan pelat nomor pengganti, hingga siapa sebenarnya pengguna kendaraan yang masih tercatat sebagai aset daerah tersebut.
Sorotan semakin menguat setelah kendaraan itu beberapa kali terlihat melintas di kawasan Sememi hingga Benowo, Kota Surabaya.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, mobil tersebut diduga digunakan oleh seseorang yang disebut bekerja sebagai tenaga outsourcing yang memiliki keterkaitan dengan lingkungan Wakil Bupati Gresik.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pergantian pelat nomor kendaraan, melainkan menyangkut tata kelola aset daerah, akuntabilitas penggunaan kendaraan dinas, serta efektivitas pengawasan barang milik daerah yang dibiayai dari anggaran publik.
Sekda Benarkan Mobil Kini Digunakan Wabup
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media ini melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Ir. Achmad Washil.
Dalam keterangannya, Sekda membenarkan bahwa kendaraan Honda CR-V tersebut sebelumnya memang menjadi kendaraan operasional yang digunakannya selama menjabat.
“Perihal mobil CR-V, memang dulu saya yang pakai. Begitu Pak Wabup menjabat, mobil tersebut menjadi mobil operasionalnya Pak Wabup. Saya sewa mobil untuk operasional,” ujar Sekda saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa kendaraan yang menjadi sorotan saat ini memang merupakan mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh Sekda dan kini beralih menjadi kendaraan operasional Wakil Bupati Gresik.
Bantah Dugaan Pelat Nomor Palsu
Terkait informasi mengenai perubahan nomor polisi dari W 10 AP menjadi W 10xx Zxx, Sekda membantah adanya penggunaan pelat nomor palsu.
Menurutnya, proses pergantian nomor kendaraan telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
“Perihal nomor palsu, saya kira tidak benar, karena proses untuk nomor pengganti sudah dikoordinasikan dengan pihak Polres,” jelasnya.
Meski demikian, Sekda tidak menjelaskan secara rinci alasan administrasi di balik pergantian nomor polisi tersebut maupun status registrasi kendaraan saat ini.
Pertanyaan Belum Terjawab
Keterangan Sekda memang menjawab sebagian informasi yang beredar, terutama mengenai status kendaraan yang kini digunakan oleh Wakil Bupati Gresik.
Namun sejumlah pertanyaan penting masih belum memperoleh jawaban.
Di antaranya mengenai dasar pergantian nomor polisi kendaraan dinas tersebut, mekanisme administrasi yang digunakan, serta klarifikasi atas informasi yang menyebut kendaraan itu kerap berada di wilayah Surabaya dan diduga digunakan oleh pihak lain di luar pejabat pengguna kendaraan dinas.
Untuk itu, media ini juga telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul Alif, guna memperoleh penjelasan langsung terkait penggunaan kendaraan tersebut serta menjawab informasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Wakil Bupati Gresik belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Transparansi Aset Publik
Pengelolaan kendaraan dinas merupakan bagian dari tata kelola aset daerah yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, setiap perubahan status penggunaan kendaraan, termasuk pergantian nomor registrasi, perlu disertai penjelasan yang jelas kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Wakil Bupati Gresik, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gresik, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status kendaraan tersebut.
Apabila terdapat data atau keterangan tambahan yang berbeda dengan informasi yang telah dihimpun, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.(red)












