Dua Pengedar Pil Double L Dibekuk, Polres Magetan Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkoba dan Obat Keras Berbahaya

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Upaya pemberantasan peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) terus digencarkan Polres Magetan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa puluhan butir pil Double L (LL) di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), perempuan, warga Kecamatan Ngariboyo, dan MHS (28), laki-laki, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Magetan.

Pelaku IF diamankan pada Minggu (21/6/2026) petang di pinggir jalan wilayah Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L (LL).

Sementara itu, pada hari yang sama sekitar malam hari, petugas kembali mengamankan pelaku MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 16,5 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L (LL).

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa.

Baca Juga:  Kapolres Probolinggo Sambangi Rumah Duka Sampaikan Bela Sungkawa pada Keluarga Korban Penembakan di Papua

Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam melakukan deteksi dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan Sita 1 Kilogram Sabu
Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Residivis Pengedar Narkoba Sita 89,81 Gram Sabu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:10 WIB

Terpergok Saat Bobol Rumah, Pelaku Pencurian Berhasil Dilumpuhkan Warga Sukomoro

Selasa, 8 September 2026 - 15:48 WIB

Polri: Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Masyarakat Adalah Hukum Tertinggi

Selasa, 8 September 2026 - 15:47 WIB

Wakapolri: Penanganan Bencana dan Konflik Sosial Harus Utamakan Pencegahan

Selasa, 8 September 2026 - 15:45 WIB

Persiapan Pengamanan IAWP Polda Bali Gelar TWG

Selasa, 8 September 2026 - 15:43 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Kapolda Jatim: Polwan Harus Profesional dan Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polsek Ngusikan Laksanakan Pengecekan Lahan Jagung dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Persiapan Pengamanan IAWP Polda Bali Gelar TWG

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:45 WIB