Dua Pengedar Pil Double L Dibekuk, Polres Magetan Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkoba dan Obat Keras Berbahaya

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Upaya pemberantasan peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) terus digencarkan Polres Magetan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa puluhan butir pil Double L (LL) di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), perempuan, warga Kecamatan Ngariboyo, dan MHS (28), laki-laki, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Magetan.

Pelaku IF diamankan pada Minggu (21/6/2026) petang di pinggir jalan wilayah Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L (LL).

Sementara itu, pada hari yang sama sekitar malam hari, petugas kembali mengamankan pelaku MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 16,5 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L (LL).

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Kota Malang

Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam melakukan deteksi dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika
Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y
Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan
Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:47 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Isu Strategis Nasional, Wakapolri Luncurkan Buku ke-42 “Mengawal Pangan Menuai Aman”

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:46 WIB

Kombes Pol I Made Agus Prasatya Resmi Jabat Dirgakkum Korlantas Polri

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:09 WIB

Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:14 WIB

Lansia Lemas hingga Diinfus, Distribusi Makanan Jemaah Haji Asal Bangkalan Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:20 WIB

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:54 WIB

LaNyalla Hadiri Rakernas KONI 2026, Bahas Tuan Rumah PON 2032

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kapolri Sampaikan Aspirasi Petani ke Presiden Prabowo 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:59 WIB

Polri Miliki 28 Gudang Ketahanan Pangan, Maksimalkan Hasil Panen 

Berita Terbaru