sentralmerahputih.id | Banyuwangi, Kegiatan pertambangan galian C di Dusun Pancoran, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, diduga kuat belum mengantongi izin pertambangan resmi. Dugaan keterlibatan pihak desa dan kecamatan pun mencuat, lantaran hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Rogojampi.
Saat dikonfirmasi, pihak desa memilih bungkam. Sementara itu, Camat Rogojampi, Edy Basuki SE, melempar tanggung jawab kepada pihak humas tambang. “Beberapa waktu yang lalu staf kami sudah melakukan monitoring, dan diminta siapa pun yang ingin klarifikasi agar ke lokasi menemui bagian humas, supaya satu pintu,” ujar Camat Rogojampi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya mengenai izin penggunaan jalan desa sebagai akses kegiatan pertambangan, Camat Rogojampi kembali menegaskan hal serupa. “Silakan ke humasnya, itu bagian dari komitmen penambang dan wilayah sekitar,” sebutnya.
Camat Rogojampi juga menyebut bahwa pihak kecamatan hanya berperan dalam melakukan pemantauan. “Tugas kami di wilayah hanya memonitor,” pungkasnya.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Kepala Desa Karangbendo, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin penggunaan jalan desa untuk aktivitas angkutan hasil tambang. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan pertambangan galian C di wilayah tersebut belum mengantongi izin resmi.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan pertambangan ilegal itu. “Kami tindak lanjuti, Pak,” tegas Damus Asa singkat.












