Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 6 Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Miras Disita

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung yang dipimpin IPDA Fatahillah Aslam berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar dan minuman keras jenis arak tanpa merek. Penangkapan berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025 di Angkringan Ajuma (Sarseng) yang berada di area Jembatan Ngujang 2, Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Dua orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut yakni berinisial HI (pemilik usaha), laki-laki, warga Dusun Jajar, Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek dan WAD (karyawan), perempuan, warga Dusun Tumenggungan, Desa Tumenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

“Penindakan dilakukan setelah Unit Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras tanpa izin. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti’, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu (29/10/2025).

“Saat penggerebekan, petugas mendapati berbagai jenis minuman beralkohol berizin dan minuman beralkohol tanpa merek serta tanpa izin edar. Minuman keras jenis arak Bali yang ditemukan juga tidak memiliki label maupun izin resmi”, sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Arak @650 ml: 99 botol, Arak @1500 ml: 9 botol, Mansion House Whisky @350 ml: 11 botol, Vibe Black Tea @700 ml: 1 botol, Ice Land Vodka @500 ml: 8 botol, Ice Land Vodka @700 ml: 4 botol, Arak Whisky @700 ml: 1 botol, Anggur Atlas @620 ml: 7 botol dan Mc Donald @1000 ml: 11 botol.

Baca Juga:  Hadirkan Damai bagi Papua, Satgas Damai Cartenz Dapat Apresiasi dari Tokoh Agama

Selain itu Satreskrim juga amankan miras di Warkop sarseng 2 juga mengamankan miras di sarseng 1 di Desa Bangoan 1 orang diamankan di mana keduanya warkop milik HI.

Di TKP ketiga Satreskrim juga mengamankan pemilik warkop di Desa Loderesan Kecamatan berinisial MA juga 2 karyawannya.

“Dari warkop di Desa Loderesan 1406 botol miras berhasil diamankan”, ungkap Kasihumas.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, selain pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan 1.441 botol miras jenis arak bali dari tiga tersangka pemilik barang.

“Tidak hanya satuan tingkat Polres, jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum Polres Tulungagung juga terus melakukan perburuan peredaran minuman keras melalui patroli rutin, razia, serta operasi cipta kondisi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah dampak negatif miras terhadap masyarakat” dan mengamankan 39 botol miras, katanya.

“Puluhan miras diamankan Polsek Jajaran, dari kegiatan operasi miras yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim, Satnarkoba dan Polsek Jaran berhasil mengamankan 3.037 Botol Miras berbagai jenis”, ungkapnya.

Kegiatan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal, melindungi masyarakat, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Komitmennya Polres Tulungagung terhadap zero tolerance peredaran miras ilegal dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungannya,” tandas Ipda Nanang.(Tyaz)

Berita Terkait

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
Tokoh Adat Mandar Kecewa Kepada BIYC, Serta Soroti Dampak Bagi Warga Lokal
Komisi A DPRD Bojonegoro Bahas Pencabutan Perda, Asosiasi Kades Soroti Minimnya Penjelasan
Viral Hadang Bus Nekat Terobos Lampu Merah, Emak-Emak Magetan Diangkat Jadi Duta Lalu Lintas 2026
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya
May Day Kondusif, Kapolrestabes Surabaya Sampaikan Apresiasi untuk Serikat Pekerja dan Mahasiswa
Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:32 WIB

Jumat Berkah Satlantas Polres Magetan: Berbagi Nasi, Menebar Kepedulian dan Keselamatan di Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:29 WIB

Kapolres Magetan Ajak Makan Siang Siswa Latja Bintara Brimob, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Polemik Perumahan Kelampok Memanas, Komisi A Desak Hak User Segera Dipenuhi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:34 WIB

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Kapolres Jember Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga di Dua Kecamatan Jadi Lebih Aman

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres Terima Silaturahmi DPD LDII

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Polres Magetan Revitalisasi Jembatan Mangge, Wujudkan “Jembatan Merah Putih Presisi” untuk Masyarakat

Berita Terbaru