sentralmerahputih.id | Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep di hadapan awak media.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU dengan status sebagai saksi.
Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Nomor-nomor yang menjadi sasaran diduga tidak hanya milik Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.
Menurutnya, penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Kabareskrim juga mengungkap dugaan modus operandi yang digunakan dalam perkara tersebut.
Pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur resmi.
Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Padahal, penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memiliki dasar dan kepentingan hukum yang jelas.
Tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa mengikuti ketentuan yang mengatur kewenangan, prosedur, serta perlindungan hak masyarakat.
Asep menegaskan, penyidik menemukan dugaan bahwa pemantauan terhadap sejumlah nomor telepon tersebut dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Tidak hanya dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Asep mengungkapkan, pada Oktober 2026 diduga terdapat perintah untuk menghapus data atau jejak aktivitas penyadapan yang tersimpan dalam sistem.
Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas pemantauan nomor telepon yang sebelumnya dilakukan.
Perkara ini kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, laporan polisi terkait dugaan penyimpangan tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sistem penyadapan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur, penggunaan sistem elektronik, serta dugaan penghapusan data yang berkaitan dengan perkara.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik.
Barang bukti yang disita meliputi: 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, 4 buah flashdisk.
Barang-barang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman secara digital guna mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Asep menyebut penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific investigation.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep juga menyampaikan bahwa ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri,” tegasnya.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan status hukum ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
Johnny menegaskan bahwa penanganan perkara ini sejalan dengan komitmen pembenahan internal Polri atau program bersih ke dalam.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dimulai dari personel yang bersih dan menjalankan tugas sesuai amanah serta ketentuan hukum.
“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” ujar Johnny.(red)






