Tindak Lanjut Aduan Tanah Rawa Badak, Bang Azran Bertemu BPN DKI dan Segera Kumpulkan Pihak Terkait

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Achmad Azran (Bang Azran), terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan belum terpenuhinya hak ahli waris atas sebidang tanah yang saat ini sebagian dimanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kawasan GOR Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Sebagai langkah konkret, Bang Azran telah melakukan pertemuan dan audiensi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi dan permohonan audiensi sebelumnya terkait permasalahan pertanahan di Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Audiensi tersebut secara resmi dituangkan dalam Surat DPD RI Provinsi DKI Jakarta Nomor 075/B-44/DPDRI-DKJ/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, agenda audiensi adalah membahas permasalahan pertanahan di Kelurahan Rawa Badak, khususnya untuk memperoleh penjelasan mengenai status, riwayat, dan aspek administrasi pertanahan atas objek tanah yang dipersoalkan serta membahas langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai pertemuan tersebut, Bang Azran mengatakan akan segera mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan memperoleh penjelasan secara utuh dari seluruh perspektif.

“Setelah kami bertemu dan berkoordinasi dengan BPN DKI, langkah berikutnya adalah mengumpulkan pihak-pihak terkait. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang, dokumennya diperiksa, riwayat tanahnya ditelusuri, dan masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan fakta serta dasar hukumnya,” ujar Bang Azran.

Pria asli Betawi itu menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, negara harus hadir sebagai pihak yang memastikan setiap proses berjalan berdasarkan hukum, bukti, kewenangan, serta prinsip keadilan.

“Saya ingin semua pihak mendapatkan kepastian. Kalau memang ada hak masyarakat yang secara hukum belum terpenuhi, tentu harus dicari jalan penyelesaiannya. Tetapi kalau ada persoalan administrasi, status hukum, atau bukti yang perlu diverifikasi, itu juga harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada pihak yang merasa diabaikan,” tegasnya.

Bang Azran sebelumnya menerima surat pengaduan dari Armana Putra selaku kuasa ahli waris Karel Egbert Noya.

Dalam pengaduan tersebut disampaikan klaim kepemilikan atas tanah yang didasarkan pada berbagai dokumen pertanahan, antara lain Akta Hak Tanah Nomor 1489 Tahun 1952 atas nama Nancy Adels, beserta sejumlah dokumen administrasi pertanahan dan surat-menyurat dari instansi pemerintah.

Surat pengaduan tersebut menyebut Armana Putra sebagai penerima wasiat dan kuasa dari Nancy Adels, yang disebut sebagai pemilik tanah berdasarkan Surat Hak Tanah Akta Nomor 1489 Tahun 1952 yang diterbitkan pada 16 Juli 1952.

Baca Juga:  Permintaan Presiden Agar Parpol Ubah Sistem Pemilu Layak Didukung

Objek tanah yang dipersoalkan merupakan bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 6751 dengan luas kurang lebih 378.110 meter persegi di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Dalam pengaduan juga dilampirkan sejumlah dokumen yang menurut pelapor memperkuat dasar kepemilikan, di antaranya Surat Menteri Agraria Nomor SK.139/Ka tanggal 13 Januari 1960, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 561/PT/JU/1978 tanggal 28 September 1978, Surat BPKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 5032/-1.711.32 tanggal 27 Oktober 2009, Surat Penjelasan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 83/11-31-300/1/2010 tanggal 19 Januari 2010, serta dokumen pengukuran dan rekonstruksi batas tanah.

Bang Azran juga menaruh perhatian terhadap rujukan dalam pengaduan mengenai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 915 Tahun 1985 yang membentuk Tim Peneliti dan Penanganan/Penyelesaian Sengketa Tanah Rawa Badak.

Dalam dokumen tersebut, sebagaimana disampaikan dalam pengaduan, terdapat ketentuan mengenai kesempatan bagi ahli waris bekas pemilik Hak Eigendom Verponding Nomor 6751 atau kuasanya yang sah untuk memperoleh ganti rugi berupa uang apabila haknya terbukti sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, Bang Azran menilai diperlukan pembahasan bersama yang melibatkan seluruh pihak terkait agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Selain BPN DKI Jakarta, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak yang mengajukan pengaduan akan menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi dan pencarian titik terang persoalan tersebut.

“Ini bukan soal membela satu pihak dan menyalahkan pihak lain. Tugas kami adalah memastikan pengaduan masyarakat mendapat ruang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. Kalau semua pihak duduk bersama dengan membawa dokumen dan fakta masing-masing, saya yakin persoalan ini akan lebih terang,” kata Bang Azran.

Menurutnya, audiensi dengan BPN DKI Jakarta merupakan bagian dari proses untuk memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan objek tanah tersebut dapat diperiksa secara proporsional.

Karena itu, tahapan berikutnya akan diarahkan pada pertemuan yang melibatkan pihak-pihak terkait sehingga masing-masing dapat menyampaikan dokumen, kronologi, dan dasar hukum yang dimilikinya.

Sebagai Anggota Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Bang Azran memastikan proses tersebut akan terus dikawal sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku di DPD RI. Ia berharap koordinasi yang telah dilakukan bersama BPN DKI Jakarta dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian yang lebih terbuka, objektif, dan berkeadilan.

“Yang kita cari adalah kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai persoalan tanah yang sudah berlangsung panjang kembali menjadi masalah antargenerasi. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian berdasarkan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas
Pengamanan Demo Pati Humanis, Polda Metro Diminta Tindak Tegas Pelaku Kericuhan
“War Tiket” Upacara Kemerdekaan Kembali Pecah
Muay Aerobik Nusantara Jadi Aset Intelektual PBMI, Pencipta Serahkan Hak Cipta untuk Kemajuan Muaythai Indonesia
Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots
Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar
Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!
Penataran Wasit, Juri dan Pelatih Muaythai Indonesia Dibuka, Empat Tenaga IFMA Hadir di Jakarta
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Karnaval Legenda Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Babatjerawat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Bhayangkara Sprint Rally 2026 di Pasuruan, Polda Jatim Tekankan Fair Play dan Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Penanganan Karhutla Hari Keenam, Brimob Kembali Turun Di Biak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Ratusan Kader Ramaikan Turnamen Kemerdekaan Pemuda Pancasila Kota Surabaya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Momentum HUT RI Ke-81, PERADI SAI Surabaya Gelar Konsultasi Hukum Gratis untuk Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Peninjauan Lahan Tanaman Jagung dalam Rangka Ketahanan Pangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Sentuhan Humanis Polres Blitar di Hari Maulid Nabi: Gelar Pengajian hingga Santuni Anak Yatim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

Selasa, 1 Sep 2026 - 09:02 WIB