UU Perampasan Aset Jangan Hanya Tajam ke Harta Koruptor, Harus Tajam Juga ke Harta Narkoba dan Tambang Ilegal

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan Redaksi

sentralmerahputih.id – Desakan masyarakat agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana patut dibaca sebagai bentuk keresahan publik terhadap kejahatan yang tidak hanya merugikan korban atau negara, tetapi juga menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar.

Korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, perdagangan orang, penyelundupan hingga kejahatan lingkungan memiliki satu titik temu: kejahatan tersebut dapat menghasilkan aset yang kemudian disembunyikan, dialihkan atau digunakan kembali untuk membiayai kejahatan.

Karena itu, pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku.

Negara juga harus mampu mengejar hasil kejahatannya.

Namun, semakin luas kewenangan perampasan aset, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan. Jangan sampai senjata yang dirancang untuk memburu kekayaan hasil kejahatan justru berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

13 Kelompok Tindak Pidana yang Masuk Sasaran

Dalam perkembangan pembahasan terbaru, Komisi III DPR menyebut terdapat 13 kategori tindak pidana yang telah dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.

Ke-13 kategori tersebut adalah:

1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Korupsi: Jangan Hanya Penjarakan Pelaku, Kembalikan Uang Negara

Dalam perkara korupsi, tujuan utama perampasan aset seharusnya jelas: mengembalikan kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana.

Jangan sampai seorang koruptor dihukum bertahun-tahun, tetapi sebagian besar hasil kejahatannya tetap tersembunyi atas nama keluarga, perusahaan, nominee, rekening pihak lain, atau dialihkan menjadi berbagai bentuk investasi.

Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap administrasi pemerintahan.

Korupsi adalah kejahatan yang mengambil hak masyarakat.

Karena itu, ketika negara berhasil membuktikan bahwa sebuah rumah, rekening, kendaraan, perusahaan, tanah atau bentuk kekayaan lainnya merupakan hasil tindak pidana korupsi, negara harus mempunyai instrumen hukum yang efektif untuk mengambil kembali aset tersebut.

Tetapi prinsipnya tetap satu:

yang dirampas adalah aset hasil kejahatan, bukan sekadar aset milik orang yang sedang menjadi tersangka atau terdakwa.

Di sinilah mekanisme pembuktian dan pengawasan peradilan menjadi sangat penting.

Narkoba: Kejar Bandar Sampai ke Hartanya

Persoalan narkotika bahkan lebih kompleks.

Selama ini masyarakat sering melihat pemberantasan narkoba dari sisi penangkapan pengedar dan bandar.

Padahal, kekuatan jaringan narkotika justru terletak pada uang.

Bandar dapat ditangkap, tetapi apabila uang hasil bisnis narkotika tetap berada di tangan jaringan, bisnis tersebut dapat kembali berjalan.

Karena itu, pemberantasan narkotika harus dilakukan dengan pendekatan follow the money.

Rumah mewah, kendaraan, rekening, perusahaan, tanah maupun aset lainnya yang terbukti berasal dari bisnis narkotika harus dapat dikejar melalui mekanisme hukum yang kuat.

Namun, lagi-lagi, jangan sampai konsep tersebut diterjemahkan secara serampangan.

Keluarga bandar narkoba tidak otomatis menjadi pelaku hanya karena hidup bersama.

Aset pasangan atau anggota keluarga tidak otomatis merupakan hasil kejahatan hanya karena pemiliknya memiliki hubungan dengan tersangka.

Negara harus membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana.

Jangan sampai pemberantasan bandar narkoba justru menghasilkan korban baru dari pihak keluarga yang tidak mengetahui asal-usul kekayaan tersebut.

Tambang Ilegal: Jangan Hanya Tangkap Penambang, Telusuri Siapa yang Menikmati Uangnya

Sektor pertambangan juga tidak boleh luput dari perhatian.

Baca Juga:  Pejabat Boleh Bejat, Tapi Jangan Pernah Bilang Indonesia Belum Merdeka!!!

Pertambangan tanpa izin, pengelolaan sumber daya alam secara ilegal, penyelundupan hasil tambang, hingga praktik yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dapat menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

Pertanyaannya kemudian:

Ke mana uang hasil tambang ilegal itu mengalir?

Siapa pemodalnya?

Siapa pemilik alat beratnya?

Siapa yang menikmati hasil produksinya?

Siapa yang membeli hasil tambang tersebut?

Siapa yang menyediakan jalur distribusinya?

Dan yang paling penting, siapa yang sebenarnya berada di belakang kegiatan tersebut?

Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada operator lapangan.

Pekerja tambang ditangkap, alat berat diamankan, tetapi pemodal dan penerima keuntungan terbesar justru tidak tersentuh.

Jika UU Perampasan Aset nantinya dapat digunakan secara efektif dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan pertambangan ilegal, maka pendekatannya harus diarahkan kepada rantai keuntungan, bukan semata-mata kepada orang yang berada di lokasi tambang.

Sebab pekerja lapangan belum tentu merupakan pemilik modal.

Tetapi Ada Satu Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan

Di balik seluruh harapan tersebut, terdapat satu pertanyaan yang harus dijawab DPR:

Siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan untuk merampas aset?

Inilah persoalan yang tidak boleh dianggap sebagai kekhawatiran berlebihan.

Kewenangan menyita dan merampas aset bernilai besar membuka ruang yang sangat besar pula bagi penyalahgunaan kekuasaan apabila sistem pengawasannya lemah.

Jangan sampai seseorang yang sedang berhadapan dengan aparat kemudian dihadapkan pada pilihan:

aset disita atau “berdamai”.

Jika itu sampai terjadi, maka UU Perampasan Aset yang awalnya dirancang untuk memberantas korupsi justru dapat menciptakan ruang baru bagi korupsi.

Paradoksnya sangat mengerikan:

negara membuat senjata untuk memburu koruptor, tetapi senjata itu justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum untuk memperkaya diri.

Karena itu, semakin besar kewenangan aparat, semakin besar pula kewajiban pengawasan terhadap aparat tersebut.

Perampasan Aset Harus Disertai Transparansi

Redaksi berpandangan, apabila UU Perampasan Aset disahkan, maka prosesnya tidak boleh berhenti pada tahap penyitaan.

Masyarakat harus dapat mengetahui:

* aset apa yang disita;
* alasan penyitaan;
* status hukumnya;
* siapa yang mengelola aset tersebut;
* bagaimana nilai aset ditentukan;
* bagaimana aset dijual atau dilelang;
* berapa hasil yang diperoleh negara; dan
* ke mana uang hasil perampasan tersebut disalurkan.

Sebab aset hasil kejahatan yang telah berhasil dirampas negara tidak boleh berubah menjadi objek kejahatan baru.

Pengelolaan barang rampasan harus sebersih proses penegakan hukumnya.

Pedang Harus Tajam ke Kejahatan, Bukan ke Rakyat

Pada akhirnya, redaksi mendukung semangat menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan.

Koruptor harus kehilangan hasil korupsinya.

Bandar narkoba harus kehilangan kekayaan hasil bisnis narkotikanya.

Pemodal pertambangan ilegal harus mempertanggungjawabkan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan melawan hukum.

Tetapi negara juga harus menjamin bahwa masyarakat yang memperoleh harta secara sah tidak menjadi korban dari kewenangan tersebut.

Karena itu, ukuran keberhasilan UU Perampasan Aset bukan semata-mata berapa triliun rupiah aset yang berhasil dirampas.

Ukuran keberhasilannya adalah:

berapa banyak hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan kepada negara, tanpa satu pun hak warga negara yang sah dirampas oleh kesewenang-wenangan.

DPR jangan hanya membuat undang-undang yang tajam kepada koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan sumber daya alam.

DPR juga harus membuat undang-undang yang mengunci tangan aparat agar tidak dapat menggunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sebab pada akhirnya, negara hukum membutuhkan dua hal sekaligus: kekuasaan yang kuat untuk melawan kejahatan dan pengawasan yang kuat untuk mencegah kekuasaan menjadi kejahatan.

Berita Terkait

UU Perampasan Aset: Waspadai Potensi Abuse of Power dan Objek Korupsi Baru
Pejabat Boleh Bejat, Tapi Jangan Pernah Bilang Indonesia Belum Merdeka!!!
LSM KPK Dinilai Tak Berintegritas, Ketua LPAS Soroti Tuduhan Tanpa Bukti terhadap KONI Jatim
PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”
Pers Bukan “Londho Ireng” Melainkan Pilar Demokrasi yang Dijamin Konstitusi
Titik Balik Harapan Baru Dipundak Kepala Badan Gizi Nasional
Dapur Gizi Bukan Sapi Perah Penguasa Daerah
“Akal Sebagai Tiang Penyangga” Oleh: H. Adi Gunawan, S.H., M.A., M.H., M.Sos
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Karnaval Legenda Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Babatjerawat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Bhayangkara Sprint Rally 2026 di Pasuruan, Polda Jatim Tekankan Fair Play dan Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Penanganan Karhutla Hari Keenam, Brimob Kembali Turun Di Biak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Ratusan Kader Ramaikan Turnamen Kemerdekaan Pemuda Pancasila Kota Surabaya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Momentum HUT RI Ke-81, PERADI SAI Surabaya Gelar Konsultasi Hukum Gratis untuk Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Peninjauan Lahan Tanaman Jagung dalam Rangka Ketahanan Pangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Sentuhan Humanis Polres Blitar di Hari Maulid Nabi: Gelar Pengajian hingga Santuni Anak Yatim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

Selasa, 1 Sep 2026 - 09:02 WIB