UU Perampasan Aset: Waspadai Potensi Abuse of Power dan Objek Korupsi Baru

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Redaksi

Aksi unjuk rasa masyarakat yang mendesak DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset layak dibaca sebagai alarm keras dari publik.

Masyarakat sudah terlalu lama menyaksikan uang negara dicuri, diselewengkan, atau dikorupsi, sementara proses hukum berjalan panjang dan tidak selalu berujung pada pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Karena itu, tuntutan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana bukanlah tuntutan yang berlebihan.

Justru sebaliknya, negara memang membutuhkan mekanisme asset recovery yang kuat.

Tetapi ada satu pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah negara sudah cukup siap memberikan kewenangan sebesar itu kepada aparat penegak hukum?

Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai upaya membela koruptor.

Sama sekali bukan.

Redaksi berpandangan bahwa koruptor harus dihukum dan hasil kejahatannya harus dikembalikan kepada negara.

Bahkan, dalam perkara tertentu, hukuman terhadap koruptor akan kehilangan sebagian maknanya apabila negara hanya mampu memenjarakan pelaku tetapi gagal mengejar kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Namun, pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip negara hukum.

Jangan Sampai Negara Memberantas Korupsi dengan Cara yang Koruptif

Inilah titik paling krusial.

Kewenangan untuk menyita dan merampas aset seseorang merupakan kewenangan yang sangat besar.

Jika kewenangan tersebut diberikan tanpa pagar hukum yang ketat, maka instrumen yang awalnya dirancang untuk memburu hasil korupsi justru berpotensi berubah menjadi alat tekanan, kriminalisasi, pemerasan, bahkan transaksi gelap.

DPR sendiri mengakui persoalan tersebut.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III menempatkan potensi abuse of power sebagai salah satu persoalan penting.

DPR juga menyoroti perlunya menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset dengan perlindungan hak masyarakat.

Artinya, kekhawatiran publik bukan sesuatu yang mengada-ada.

Justru pembentuk undang-undang sendiri menyadari bahwa kewenangan besar membutuhkan pengawasan yang juga besar.

Indonesia Butuh UU Perampasan Aset, Tetapi Bukan UU yang Membuka Pintu Kesewenang-wenangan

Perampasan aset pada dasarnya bukan gagasan yang harus ditakuti.

Yang harus ditakuti adalah perampasan aset tanpa mekanisme kontrol yang kuat.

Bayangkan jika seseorang dituduh melakukan korupsi.

Kemudian asetnya dibekukan.

Rekeningnya dihentikan.

Rumahnya disita.

Usahanya terganggu.

Namanya rusak.

Padahal, di kemudian hari, pengadilan menyatakan orang tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Siapa yang mengembalikan kerugian yang dialami orang tersebut?

Siapa yang bertanggung jawab jika bisnisnya bangkrut karena asetnya terlalu lama dibekukan?

Siapa yang mengembalikan nama baiknya?

Dan yang lebih penting: siapa yang mengawasi aparat agar kewenangan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum undang-undang disahkan.

Sebab hukum bukan hanya alat untuk menghukum orang yang bersalah.

Hukum juga harus menjadi perisai bagi orang yang tidak bersalah.

Jangan Menganggap Semua Aset yang Tidak Bisa Dijelaskan Otomatis Berasal dari Korupsi

Persoalan pembuktian menjadi sangat penting.

Dalam pembahasan RUU tersebut muncul gagasan mengenai non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus didahului putusan pidana terhadap pelaku.

Konsep semacam ini membutuhkan kehati-hatian luar biasa.

DPR sendiri mencatat adanya perdebatan mengenai NCB, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan.

Jangan sampai negara membuat logika sederhana:

“Tidak bisa menjelaskan aset berarti aset itu hasil korupsi.”

Logika seperti itu sangat berbahaya.

Seseorang bisa memiliki harta dari warisan.

Bisa dari usaha keluarga.

Bisa dari pemberian orang tua.

Bisa dari transaksi bisnis.

Bisa dari hasil investasi.

Bisa pula karena kepemilikan bersama dengan pihak lain.

Semua kemungkinan tersebut harus mendapat ruang pembuktian.

Jika tidak, maka undang-undang yang seharusnya memburu koruptor justru dapat menyeret orang yang tidak bersalah.

Problem Terbesarnya Bukan Hanya Undang-Undang, Tetapi Integritas Aparat

Di sinilah publik memiliki alasan untuk bersikap kritis.

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan lembaga penegak hukum.

Ada kepolisian.

Ada kejaksaan.

Ada pengadilan.

Ada KPK.

Ada berbagai lembaga pengawasan.

Namun persoalannya adalah integritas manusia yang menjalankan kewenangan tersebut.

Berbagai perkara suap dan pelanggaran etik yang melibatkan aparat penegak hukum selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aparat tetap menjadi pekerjaan besar.

KPK sendiri masih harus menangani persoalan integritas internal.

Pada Agustus 2026, Dewan Pengawas KPK bahkan memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap seorang pegawai KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.

Dewas KPK juga mencatat pada semester pertama 2026 adanya 14 pengaduan etik dan 65 pengaduan masyarakat non-etik yang diproses terkait pelaksanaan tugas KPK.

Fakta-fakta tersebut bukan berarti seluruh aparat penegak hukum tidak dapat dipercaya.

Itu kesimpulan yang tidak adil.

Tetapi fakta tersebut cukup untuk mengatakan bahwa sistem pengawasan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi bahwa seluruh aparat selalu bersih.

Sebab manusia yang memegang kewenangan tetap manusia.

Dan manusia bisa menyalahgunakan kekuasaan.

Bagaimana Jika Perampasan Aset Justru Menjadi Ladang Baru Pemerasan?

Baca Juga:  Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam di Mapolda Jatim, Terkait Dana Hibah 2021-2022

Ini pertanyaan yang mungkin terdengar keras.

Tetapi justru karena keras, pertanyaan ini harus diajukan.

Jika seseorang mengetahui bahwa aparat memiliki kewenangan membekukan atau menyita aset dalam jumlah besar, maka akan selalu ada kemungkinan munculnya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kewenangan tersebut.

Modusnya bisa saja berupa ancaman.

Bisa berupa tekanan.

Bisa berupa negosiasi ilegal.

Bisa berupa permintaan uang agar perkara dihentikan.

Bisa pula berupa penyalahgunaan proses hukum terhadap orang yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana.

KPK sendiri menjelaskan bahwa pemerasan oleh pejabat merupakan bentuk korupsi, termasuk ketika kewenangan digunakan untuk memaksa seseorang memberikan uang agar urusannya diperlancar.

Maka jangan sampai kita membuat sebuah paradoks:

Undang-Undang Perampasan Aset dibuat untuk memberantas korupsi, tetapi kewenangan di dalamnya justru melahirkan ruang baru untuk korupsi.

Jika itu terjadi, maka negara bukan sedang memenangkan perang melawan korupsi.

Negara hanya sedang memindahkan medan korupsi dari satu tempat ke tempat lain.

Maka, Apa yang Harus Ada dalam UU Perampasan Aset?

Menurut pandangan redaksi, setidaknya terdapat sejumlah pagar yang harus diperkuat.

Pertama, standar bukti harus jelas.

Tidak boleh ada penyitaan atau perampasan hanya berdasarkan dugaan subjektif aparat.

Kedua, harus ada kontrol lembaga peradilan yang independen.

Kewenangan eksekutif atau aparat penyidik tidak boleh menjadi kewenangan absolut.

Ketiga, hak pihak ketiga harus dilindungi.

Aset milik pasangan, anak, keluarga, mitra bisnis, atau pihak lain yang memperoleh harta secara sah tidak boleh otomatis ikut menjadi korban.

Keempat, harus tersedia mekanisme keberatan dan pemulihan yang efektif.

Jika aset seseorang disita secara keliru, negara harus memiliki mekanisme yang cepat untuk mengembalikannya dan memberikan pemulihan yang layak.

Kelima, pengelolaan aset hasil sitaan harus transparan.

Jangan sampai aset yang berhasil dirampas dari koruptor justru menjadi objek korupsi baru.

Keenam, seluruh proses harus dapat diaudit.

Mulai dari penelusuran, penyitaan, penilaian, penyimpanan, pengelolaan, pelelangan hingga penggunaan hasilnya.

Ketujuh, harus ada hukuman berat bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Tidak masuk akal memberikan kewenangan luar biasa kepada aparat tanpa memberikan konsekuensi luar biasa pula terhadap penyalahgunaan kewenangan tersebut.

DPR Jangan Hanya Mengejar Target Desember

Per 25 Agustus 2026, Komisi III DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Komisi III menyebut telah menggelar 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja daerah serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

Target waktu boleh saja dibuat.

Tetapi jangan sampai target waktu mengalahkan kualitas undang-undang.

Lebih baik DPR menghasilkan undang-undang yang matang daripada undang-undang yang cepat tetapi kemudian menimbulkan persoalan konstitusional, sengketa hukum, atau bahkan menjadi alat kesewenang-wenangan.

Publik tidak membutuhkan sekadar undang-undang yang bernama “Perampasan Aset”.

Publik membutuhkan undang-undang yang mampu merampas aset koruptor tanpa merampas hak rakyat yang tidak bersalah.

Negara Sudah Pantas?

Jawaban redaksi sederhana:

Indonesia sudah pantas memiliki UU Perampasan Aset.

Tetapi Indonesia belum boleh merasa terlalu percaya diri bahwa masalah selesai hanya dengan mengesahkan undang-undang tersebut.

Yang harus diperbaiki bukan hanya hukumnya.

Sistemnya harus diperbaiki.

Aparatnya harus diawasi.

Hakimnya harus independen.

Penyidiknya harus profesional.

Jaksa harus berintegritas.

Polisi harus transparan.

KPK harus bersih.

Pengelolaan barang rampasan harus terbuka.

Dan masyarakat harus diberikan ruang untuk mengawasi.

Sebab perampasan aset adalah pedang bermata dua.

Satu sisi dapat digunakan untuk memotong rantai kekayaan hasil korupsi.

Tetapi sisi lainnya dapat melukai hak warga negara jika digunakan tanpa kontrol.

Jangan Sampai Rakyat Menuntut Negara Membasmi Korupsi, Tetapi Negara Justru Memberi Pedang Tanpa Sarung

Aksi unjuk rasa masyarakat yang mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset patut dihormati sebagai ekspresi keresahan publik terhadap korupsi.

Tetapi tuntutan masyarakat juga harus diikuti dengan tuntutan kedua:

Sahkan UU Perampasan Aset, tetapi jangan beri kewenangan tanpa pengawasan.

Itulah tuntutan yang jauh lebih dewasa.

Koruptor memang harus kehilangan aset hasil kejahatannya.

Tetapi orang yang tidak bersalah tidak boleh kehilangan hartanya hanya karena sebuah tuduhan.

Negara harus mampu membedakan keduanya.

Dan kemampuan membedakan itulah yang menjadi ujian sebenarnya bagi negara hukum.

Jangan sampai karena terlalu bernafsu mengejar harta koruptor, kita lupa bahwa kekuasaan negara juga bisa menjadi alat kejahatan apabila tidak dikendalikan.

Pada akhirnya, keberhasilan UU Perampasan Aset bukan diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas.

Keberhasilannya harus diukur dari dua hal sekaligus:

seberapa banyak aset hasil kejahatan berhasil dikembalikan kepada negara, dan seberapa kuat negara mampu memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan haknya karena kesewenang-wenangan aparat.

Itulah keseimbangan yang harus dijaga.

Sebab negara hukum bukan negara yang paling banyak merampas.

Negara hukum adalah negara yang mampu menghukum yang bersalah, mengembalikan hak yang dirampas, dan pada saat yang sama melindungi mereka yang tidak bersalah.

Berita Terkait

Pejabat Boleh Bejat, Tapi Jangan Pernah Bilang Indonesia Belum Merdeka!!!
LSM KPK Dinilai Tak Berintegritas, Ketua LPAS Soroti Tuduhan Tanpa Bukti terhadap KONI Jatim
PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”
Pers Bukan “Londho Ireng” Melainkan Pilar Demokrasi yang Dijamin Konstitusi
Titik Balik Harapan Baru Dipundak Kepala Badan Gizi Nasional
Dapur Gizi Bukan Sapi Perah Penguasa Daerah
“Akal Sebagai Tiang Penyangga” Oleh: H. Adi Gunawan, S.H., M.A., M.H., M.Sos
Kasus Korupsi Wamen Imipas: Dr. Fachrul Razi Desak Reformasi Total Ditjen Imigrasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Polri Gelar Senam Trauma Healing untuk Bangkitkan Semangat Pengungsi Pascagempa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kesatuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Polwan Goes to School, Polwan Magetan Edukasi Pelajar: Stop Bullying, Jauhi Narkoba!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Bantu Warga Selamatkan Harta Benda, Personel SAR Korbrimob Bergerak ke Satar Padut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako Lewat Program ‘Luthfie.Daily Berbagi’

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Mancing Kamtibmas, Polres Bojonegoro Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Berita Terbaru