API Kecam Pernyataan PWI Kabupaten Bogor Soal UKW dan Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Menyesatkan Publik

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Asosiasi Pewarta Indonesia (API) melayangkan kritik keras terhadap pernyataan yang disampaikan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dalam kegiatan Safari Jurnalis di Desa Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026).

API menilai pernyataan yang menyebut aktivitas peliputan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan tanpa keterkaitan dengan Dewan Pers berpotensi pidana, serta adanya ajakan untuk menolak jurnalis yang belum bersertifikat, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan kalangan insan pers.

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin, menegaskan bahwa profesi wartawan dan kemerdekaan pers telah dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan, namun bukan syarat yang menentukan seseorang dapat atau tidak dapat menjalankan aktivitas jurnalistik.

“Kami menilai perlu adanya pelurusan terhadap informasi yang berkembang. Uji Kompetensi Wartawan merupakan sarana peningkatan kualitas profesi, bukan instrumen untuk membatasi hak seseorang dalam menjalankan aktivitas jurnalistik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers,” ujar Syamsul Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan wartawan yang belum mengikuti UKW dapat dipidana hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Syamsul, pemahaman yang tidak utuh terhadap regulasi pers berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan dapat menghambat semangat kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.

“Dewan Pers maupun UKW harus dipahami sebagai instrumen peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan. Jangan sampai dipersepsikan sebagai alat untuk membatasi hak meliput atau menghalangi seseorang menjalankan profesi jurnalistik,” katanya.

Baca Juga:  Prof Dr Ir H Mohammad Bisri Dukung Seleksi Hafidz Al-Qur’an Untuk Calon Anggota Polri yang Berakhlakul Karimah

API Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Atas polemik tersebut, API meminta agar pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum pers segera diklarifikasi kepada publik.

Organisasi tersebut juga mendorong adanya edukasi yang lebih komprehensif terkait regulasi pers kepada seluruh insan pers agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berpotensi memicu polemik di lapangan.

Dalam pernyataannya, API menyampaikan beberapa poin, antara lain meminta adanya pelurusan informasi kepada publik, penjelasan terbuka terkait pernyataan yang menimbulkan kontroversi, serta penguatan pemahaman mengenai fungsi UKW dan Dewan Pers dalam ekosistem pers nasional.

API menegaskan bahwa UKW dan keberadaan Dewan Pers merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia, bukan untuk membatasi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh dan menyampaikan informasi.

Kebebasan Pers Dijamin Undang-Undang

Dalam sistem hukum Indonesia, kemerdekaan pers diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sementara itu, program Uji Kompetensi Wartawan yang selama ini dilaksanakan berbagai organisasi pers bersama Dewan Pers bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kapasitas, serta standar kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari PWI Kabupaten Bogor terkait pernyataan API maupun polemik yang berkembang pasca kegiatan Safari Jurnalis tersebut.(*)

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan Operasional, Polres Ngawi Terima Tim Supervisi Biro Logistik Polda Jatim
Kapolres Ngawi Serap Aspirasi dan Perkuat Kedekatan dengan Warga Krandegan
Humanis Dan Profesional, Polsek Kedungwaru Dampingi Rujukan Terlapor Ke RSJ Lawang
Penyerahan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian Melalui Polres Jombang Kepada Kelompok Tani di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
Polres Mojokerto Aktifkan ETLE,Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berkendara
Polantas Menyapa : Polres Gresik Gandeng Guru Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Bupati Setyo Wahono: Program Gayatri Terus Dilanjutkan demi Tingkatkan Kesejahteraan Peternak
Polsek Ploso Intensif Dampingi Petani Dukung Program Asta Cita Swasembada Pangan
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:55 WIB

Anak Kuli Bangunan Raih Predikat Ati Trengginas, Bukti Kesempatan Setara di Akpol

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:58 WIB

Warung Kompas Presisi, Polres Ngawi Pererat Komunikasi dengan Masyarakat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:56 WIB

Unit Binmas Polsek Tulungagung Kota Pendampingan Pemeliharaan Tanaman Jagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:30 WIB

Polri untuk Masyarakat, Polsek Ngambon Salurkan 16 Ribu Liter Air Bersih bagi Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:40 WIB

Menanam Hari Ini, Menjaga Masa Depan: Polres Magetan Hijaukan Lingkungan Mako

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:50 WIB

Respons Cepat Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jatim Berhasil Evakuasi Bom Udara Aktif

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:47 WIB

Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:46 WIB

Polri Bekali 282 Capaja Akpol Pemahaman Geopolitik Global dan Peran Strategis Menjaga Stabilitas Nasional

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Pencuri Sapi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:56 WIB