SURABAYA – Asosiasi Pewarta Indonesia (API) melayangkan kritik keras terhadap pernyataan yang disampaikan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dalam kegiatan Safari Jurnalis di Desa Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026).
API menilai pernyataan yang menyebut aktivitas peliputan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan tanpa keterkaitan dengan Dewan Pers berpotensi pidana, serta adanya ajakan untuk menolak jurnalis yang belum bersertifikat, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan kalangan insan pers.
Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin, menegaskan bahwa profesi wartawan dan kemerdekaan pers telah dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan, namun bukan syarat yang menentukan seseorang dapat atau tidak dapat menjalankan aktivitas jurnalistik.
“Kami menilai perlu adanya pelurusan terhadap informasi yang berkembang. Uji Kompetensi Wartawan merupakan sarana peningkatan kualitas profesi, bukan instrumen untuk membatasi hak seseorang dalam menjalankan aktivitas jurnalistik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers,” ujar Syamsul Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan wartawan yang belum mengikuti UKW dapat dipidana hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Syamsul, pemahaman yang tidak utuh terhadap regulasi pers berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan dapat menghambat semangat kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
“Dewan Pers maupun UKW harus dipahami sebagai instrumen peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan. Jangan sampai dipersepsikan sebagai alat untuk membatasi hak meliput atau menghalangi seseorang menjalankan profesi jurnalistik,” katanya.
API Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Atas polemik tersebut, API meminta agar pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum pers segera diklarifikasi kepada publik.
Organisasi tersebut juga mendorong adanya edukasi yang lebih komprehensif terkait regulasi pers kepada seluruh insan pers agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berpotensi memicu polemik di lapangan.
Dalam pernyataannya, API menyampaikan beberapa poin, antara lain meminta adanya pelurusan informasi kepada publik, penjelasan terbuka terkait pernyataan yang menimbulkan kontroversi, serta penguatan pemahaman mengenai fungsi UKW dan Dewan Pers dalam ekosistem pers nasional.
API menegaskan bahwa UKW dan keberadaan Dewan Pers merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia, bukan untuk membatasi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh dan menyampaikan informasi.
Kebebasan Pers Dijamin Undang-Undang
Dalam sistem hukum Indonesia, kemerdekaan pers diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, program Uji Kompetensi Wartawan yang selama ini dilaksanakan berbagai organisasi pers bersama Dewan Pers bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kapasitas, serta standar kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari PWI Kabupaten Bogor terkait pernyataan API maupun polemik yang berkembang pasca kegiatan Safari Jurnalis tersebut.(*)












