Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Surabaya

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Surabaya.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan penyidik telah menetapkan seorang laki-laki berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada pihak kepolisian sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

Meski kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disertai pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

“Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Ganis.

Baca Juga:  Operasi Lilin Semeru 2024, Kapolres Ngawi Tekankan Pentingnya Kesadaran Berlalu Lintas

Selain proses penegakan hukum, Polda Jawa Timur memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh melalui kerja sama dengan DP3PPKB Kota Surabaya.

Pendampingan tersebut meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan korban.

“Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujar perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu prioritas Polda Jawa Timur.

“Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” tegas Kombes Abast.

Saat ini tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Pengamat Sosial: Meningkatnya Kepercayaan Publik Bukti Reformasi Polri Mulai Diakui Masyarakat
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ngawi Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP hingga Makam Purnawirawan Polri
Edi Hasibuan: Meningkatnya Citra Polri Jadi Apresiasi Masyarakat atas Kinerja Kepolisian
Menpora Erick Thohir Apresiasi Pekan Olahraga Polri 2026: Makin Banyak Event Olahraga, Makin Baik untuk Bangsa
Sandri Rumanama: Meningkatnya Kepercayaan Publik Bukti Reformasi Polri Mulai Dirasakan Masyarakat
Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80
Wakapolri Buka Pekan Olahraga Polri Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Semangat “Polri untuk Masyarakat”
Polres Madiun Kota Siagakan 983 Personel Gabungan Layanan Pengamanan Suran Agung
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:09 WIB

Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah

Senin, 29 Juni 2026 - 12:05 WIB

Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pencurian Kabel hingga Dugaan Penyekapan dan Aborsi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:56 WIB

Tim URC Polres Bondowoso Amankan ART Tersangka Pencuri Perhiasan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03 WIB

Kematian ASN Bangkalan di Parkiran Juanda Diduga Tak Wajar, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Daerah dan 210,03 gram Sabu

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:02 WIB

Dua Pengedar Pil Double L Dibekuk, Polres Magetan Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkoba dan Obat Keras Berbahaya

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:41 WIB

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

Berita Terbaru