sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) selama periode Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian didampingi Kasat Reskrim memaparkan sejumlah perkara menonjol yang berhasil diungkap, meliputi pencurian kabel tembaga, dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian telepon seluler, hingga tindak pidana aborsi.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bojonegoro dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Pada dasarnya suatu tindak pidana terjadi ketika ada niat, kesempatan, sasaran, serta lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya kejahatan,” ujar AKBP Afrian.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah pengungkapan kasus pencurian kabel tembaga di area menara telekomunikasi milik sejumlah provider di Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah diungkap pada tahun 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara sebelumnya, tiga pelaku telah divonis, sementara dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap salah satu DPO berinisial IS (28), warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting pemotong besi, sekitar 30 kilogram kabel tembaga hasil curian, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
“Hasil penyidikan menunjukkan kelompok ini diduga berjumlah lima orang. Kabel tembaga hasil pencurian kemudian dijual untuk memperoleh keuntungan,” jelas Kasat Reskrim.
Selain barang bukti, penyidik juga memanfaatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan kendaraan para pelaku sebelum dan sesudah melakukan aksi pencurian, sehingga mempermudah proses pengungkapan perkara.
Sementara itu, perkara lain yang turut dipaparkan dalam konferensi pers adalah dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi pada 29 April 2026. Selain itu, Polres Bojonegoro juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian telepon seluler, serta tindak pidana aborsi yang berhasil diungkap selama Juni 2026.
Polres Bojonegoro menegaskan akan terus mengembangkan seluruh perkara yang masih melibatkan pelaku lain serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bojonegoro.(Bud)












