Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Amankan 30 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JEMBER – Komitmen Polres Jember Polda Jatim dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba).

Selama periode Mei 2026 hingga Minggu pertama Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 30 tersangka.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condro Putra dalam konferensi pers menyampaikan dari 30 tersangka yang diamankan, ada lima orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.

“Dari 30 tersangka ini ada Lima orang berdasar hasil pemeriksaan adalah residivis kasus narkotika,” kata AKBP Bobby, Sabtu (13/6/26).

Kapolres Jember mengatakan, keberhasilan ungkap kasus Narkoba ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Jember dalam memberantas jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Jember.

“Dari 24 kasus Narkoba yang kami ungkap terdapat barang bukti berupa 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram serta sejumlah barang bukti lain yang kami amankan,” tambah AKBP Bobby.

Kapolres Jember menyampaikan, pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SAJ berikut barang bukti 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polri Tegaskan Transformasi Berkelanjutan untuk Hadir dan Mengabdi kepada Masyarakat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari jaringan luar daerah dan mengedarkannya di Kabupaten Jember menggunakan sistem ranjau untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.

Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Jember juga berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates dengan barang bukti puluhan gram sabu yang siap diedarkan kepada masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114 dan terancam hukuman pidana berat mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

AKBP Bobby menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas AKBP Bobby. (*)

Berita Terkait

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata
Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah, Pererat Sinergi Polri dan Ulama
Bhabinkamtibmas Polres Magetan Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran, Siap Jadi Garda Terdepan di Desa
Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel
Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat
Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita
Temui Pimpinan Muhammadiyah, Kapolres Bojonegoro Bangun Kolaborasi Jaga Kondusivitas
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Penataran Wasit, Juri dan Pelatih Muaythai Indonesia Dibuka, Empat Tenaga IFMA Hadir di Jakarta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Gelar Sertifikasi IFMA, LaNyalla: PBMI Bangun SDM Muaythai Berstandar Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:02 WIB

LaNyalla Dorong Skema 4P Wujudkan TKDN Maritim Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:13 WIB

Usut Tuntas Kematian Sutrimo! Anggota Panja Komisi III DPR RI Dukung Polda Metro Jaya Segera Buka Tabir Kasus

Berita Terbaru