LaNyalla Kritik Raperda Keolahragaan Jatim: Dinilai Preteli Peran KONI

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang tengah disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menilai sejumlah pasal dalam draf tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut LaNyalla, salah satu tugas DPD RI adalah untuk menelaah dan mengevaluasi raperda. Apalagi substansi dalam raperda itu justru berpotensi melemahkan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi.

“Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,” ujar LaNyalla, Selasa, yang juga menjabat Ketua PB Muaythai Indonesia.

Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019 itu mengatakan, sebagai inisiator raperda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur seharusnya tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Ia menegaskan, KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat yang memiliki kewenangan pembinaan olahraga prestasi di daerah.

“Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya, termasuk di Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota,” katanya.

LaNyalla menyoroti adanya perbedaan signifikan antara draf raperda baru dengan regulasi sebelumnya, terutama terkait pembatasan tugas KONI provinsi. Ia menilai uraian tugas KONI dalam draf tersebut terlalu terbatas dan terkesan hanya menjadi pelaksana teknis di bawah Dispora Jawa Timur.

“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat 4 huruf b ditegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Salurkan 22 Sapi dan 40 Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Kritik juga diarahkan pada Pasal 39 ayat 2 draf raperda. Dalam pasal itu disebutkan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan oleh pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.

Padahal, dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.

Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera memperbaiki draf raperda sebelum dibacakan gubernur di DPRD Jawa Timur pekan depan.

Sementara itu, Dispora Jawa Timur saat ini tengah mematangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai sudah tidak relevan.

Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, serta legalitas lembaga olahraga di daerah. Pemerintah daerah juga menargetkan terciptanya ekosistem olahraga yang lebih adaptif, peningkatan prestasi atlet, serta keberlanjutan pembinaan olahraga dan kebugaran masyarakat.

Namun, sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksinkronan antara draf raperda dan undang-undang yang lebih tinggi. Kondisi itu dikhawatirkan memicu konflik kewenangan dan mengganggu sistem pembinaan atlet yang selama ini dijalankan KONI, termasuk dalam persiapan ajang multievent seperti Pekan Olahraga Nasional.

Sejumlah kalangan pun meminta pembahasan raperda dilakukan secara lebih cermat agar selaras dengan Undang-Undang Keolahragaan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(*)

Berita Terkait

Kapolri Tutup E-sports Kapolri Cup 2026, Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas dan Aktif Laporkan Gangguan Ke 110
Final Kapolda Cup 4 Berlangsung Meriah, Tim Gabsat Polda Jatim Angkat Trofi Juara
Tim Bulutangkis Polri Raih 4 Medali Emas dan 2 Perak SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja
Dikpora Magetan Tampil Perkasa, Sabet Juara Kapolres Cup 2026 Usai Bungkam PPDI 5-0
Definitif, Ferina Ketua Pengprov MI Kalsel, Ketum PBMI Ingatkan Atlet Muaythai
PB Muaythai Indonesia Fokus Kejuaraan Dunia di Malaysia, Cetak Rekor Pengiriman Atlet
Dari Pembekuan ke Konsolidasi, Muaythai Bali Kini Punya Nahkoda Baru
Surabaya Juara Umum Kejuaraan Muaythai Piala Wali Kota Surabaya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:36 WIB

Atasi Kekeringan, Polres Ngawi Bangun Sumur Bor Presisi dan Bagikan Bansos di Kasreman

Jumat, 11 September 2026 - 09:35 WIB

Polres Gresik Amankan Pria Eksibisionis di Cerme, Sering Beraksi Sasar Pemotor Wanita

Jumat, 11 September 2026 - 09:34 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

Jumat, 11 September 2026 - 02:58 WIB

Hari Ketiga, KP Sanjaya-7017 Polri dan KN SAR Tetuka Terus Sisir Perairan Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 02:57 WIB

Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

Kamis, 10 September 2026 - 13:31 WIB

Polres Ngawi Amankan Komplotan Pencuri Diesel Petani, Beraksi di 5 TKP

Kamis, 10 September 2026 - 13:29 WIB

Polres Probolinggo Gandeng RS Rizani Paiton Perkuat Layanan Kesehatan Personel

Kamis, 10 September 2026 - 13:28 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polres Bondowoso Selamatkan 3 Pendaki di Gunung Raung

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 02:57 WIB