LaNyalla Kritik Raperda Keolahragaan Jatim: Dinilai Preteli Peran KONI

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang tengah disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menilai sejumlah pasal dalam draf tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut LaNyalla, salah satu tugas DPD RI adalah untuk menelaah dan mengevaluasi raperda. Apalagi substansi dalam raperda itu justru berpotensi melemahkan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi.

“Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,” ujar LaNyalla, Selasa, yang juga menjabat Ketua PB Muaythai Indonesia.

Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019 itu mengatakan, sebagai inisiator raperda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur seharusnya tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Ia menegaskan, KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat yang memiliki kewenangan pembinaan olahraga prestasi di daerah.

“Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya, termasuk di Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota,” katanya.

LaNyalla menyoroti adanya perbedaan signifikan antara draf raperda baru dengan regulasi sebelumnya, terutama terkait pembatasan tugas KONI provinsi. Ia menilai uraian tugas KONI dalam draf tersebut terlalu terbatas dan terkesan hanya menjadi pelaksana teknis di bawah Dispora Jawa Timur.

“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat 4 huruf b ditegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

Kritik juga diarahkan pada Pasal 39 ayat 2 draf raperda. Dalam pasal itu disebutkan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan oleh pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.

Padahal, dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.

Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera memperbaiki draf raperda sebelum dibacakan gubernur di DPRD Jawa Timur pekan depan.

Sementara itu, Dispora Jawa Timur saat ini tengah mematangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai sudah tidak relevan.

Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, serta legalitas lembaga olahraga di daerah. Pemerintah daerah juga menargetkan terciptanya ekosistem olahraga yang lebih adaptif, peningkatan prestasi atlet, serta keberlanjutan pembinaan olahraga dan kebugaran masyarakat.

Namun, sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksinkronan antara draf raperda dan undang-undang yang lebih tinggi. Kondisi itu dikhawatirkan memicu konflik kewenangan dan mengganggu sistem pembinaan atlet yang selama ini dijalankan KONI, termasuk dalam persiapan ajang multievent seperti Pekan Olahraga Nasional.

Sejumlah kalangan pun meminta pembahasan raperda dilakukan secara lebih cermat agar selaras dengan Undang-Undang Keolahragaan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(*)

Berita Terkait

PB Muaythai Indonesia Fokus Kejuaraan Dunia di Malaysia, Cetak Rekor Pengiriman Atlet
Dari Pembekuan ke Konsolidasi, Muaythai Bali Kini Punya Nahkoda Baru
Surabaya Juara Umum Kejuaraan Muaythai Piala Wali Kota Surabaya
Bidik Juara Umum, IPSI Surabaya Andalkan Generasi Baru di Kejurprov Jatim 2026
Jamin Kesehatan Atlet, KONI Surabaya Teken MoU Dengan RS Ubaya dan BPJS Ketenagakerjaan
Kapolres Ngawi Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia Belgia
Indonesia Siap Gelar AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Momentum Kebangkitan Voli Asia
Ketum KONI Jatim Hormati Proses Hukum Ketua KBI Jatim yang Diduga Terjerat Kasus Asusila
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:25 WIB

Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli, Event Lari Terbesar di Sumatera Angkat Isu Karhutla dan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:48 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Dibawah Umur

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:46 WIB

Rakernis Pusjarah Polri: Perkuat Implementasi Tribrata Dan Catur Prasetya

Senin, 11 Mei 2026 - 13:32 WIB

Prestasi Memukau, Tim Berkuda Den Turangga Baharkam Polri Borong Juara di Arthayasa Open 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 08:26 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:35 WIB

Polisi Blusukan ke Sekolah, Polres Magetan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Judol dan Pinjol di Kalangan Remaja

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:30 WIB

ETLE Handheld Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas secara Digital di kota besar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:29 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP Antar Rayon

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polisi Periksa Dua Saksi Kunci Kasus Pengeroyokan di Gresik

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:34 WIB

Berita Olahraga

LaNyalla Kritik Raperda Keolahragaan Jatim: Dinilai Preteli Peran KONI

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:58 WIB