Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Pembacokan di Menganti, Sempat Buron ke Malang

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Pelaku yang sempat melarikan diri ke Kota Malang itu diringkus setelah beberapa hari buron.

Tersangka berinisial DS (21) ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) di kawasan Sukun, Kota Malang, pada Rabu (22/4/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak laporan kasus diterima.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Menganti.

Dari hasil pelacakan, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi hingga ke luar wilayah hukum Gresik.

Peristiwa pembacokan itu sendiri terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti.

Saat itu, korban berinisial MFK (19) tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng setelah mengisi bahan bakar.

Ketika melintas di lokasi kejadian, kondisi lalu lintas sedang padat dan kendaraan berhenti akibat kemacetan.

Dalam situasi tersebut, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang mengenai bagian punggung kiri.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius.

Meski terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan memutar arah kendaraannya dan menuju Rumah Sakit Cahaya Giri untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut diduga merupakan bagian dari kegiatan “sweeping” antar kelompok perguruan silat.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Gresik Ringkus Dua Penadah, Empat Motor Hasil Kejahatan Berhasil Diamankan

Pelaku bersama sejumlah rekannya diduga berkeliling untuk mencari sasaran dari kelompok lain yang melintas di wilayah Menganti.

“Pelaku telah menyiapkan senjata tajam sebelumnya dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak yang dianggap lawan,” ujar AKP Arya Widjaya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial G yang berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu bilah celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku saat kejadian, pakaian korban yang terdapat bekas sabetan, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang memperkuat pembuktian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum.

Warga juga diminta aktif melaporkan tindak kriminal di lingkungan masing-masing melalui kantor polisi terdekat, layanan hotline 110, maupun kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)”.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan dan premanisme guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(*/hr)

Berita Terkait

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari
Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka
Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan
Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:24 WIB

Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

Jumat, 24 April 2026 - 11:49 WIB

Polres Trenggalek Tanam Ratusan Pohon Beringin di Lahan Kritis Jaga Sumber Air

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WIB

Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

Kamis, 23 April 2026 - 10:21 WIB

Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

Kamis, 23 April 2026 - 08:21 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Polres Bojonegoro dan YKB Gandeng Perhutani, Optimalkan Lahan Hutan

Rabu, 22 April 2026 - 17:19 WIB

Pagar Nusa Bangil Amankan Aset PCNU di Tengah Polemik Yayasan STAIPANA

Rabu, 22 April 2026 - 16:41 WIB

Aksi Nyata Hari Bumi: Polisi, Bhayangkari, dan Anak TK Tanam Pohon di Magetan

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:33 WIB