Gagal di Internal, Dugaan Pelecehan ASN Jatim Kini Masuk Ranah Pidana

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bakesbangpol Jawa Timur memasuki babak baru. Setelah sempat ditangani secara internal, kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Korban berinisial AI melaporkan rekannya, SUN, pada Selasa (31/3/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/717/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum korban, Mohammad Syarifudin Abdillah, SH, MH, menyebut langkah ini diambil karena penanganan internal dinilai tidak mencerminkan substansi peristiwa yang dialami kliennya.

“Peristiwa yang dialami klien kami bukan hal sepele. Tapi dalam dokumen resmi justru direduksi seolah hanya ‘tidak sengaja menyenggol’. Ini yang kami nilai tidak adil,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan ke kepolisian merupakan bagian dari upaya mencari keadilan setelah jalur internal dinilai tidak memberikan kejelasan.

“Ini adalah langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi klien kami. Sangat disayangkan peristiwa yang serius seperti ini terjadi di lingkungan ASN, namun tidak ada penanganan konkret yang memberikan kepastian bagi korban,” kata Syarifudin.

Korban menyebut dugaan pelecehan tidak terjadi sekali. Sejak 2024, ia mengaku kerap menerima komentar bernada seksual hingga perlakuan fisik yang tidak diinginkan di lingkungan kerja. Beberapa pernyataan bahkan disebut dilontarkan di depan rekan kerja lain.

Peristiwa paling serius terjadi pada 18 Desember 2025 saat korban dan terlapor lembur di Kantor Bakesbangpol Jawa Timur.

Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan kontak fisik yang melampaui batas hingga memicu perlawanan spontan dari korban.

“Klien kami sudah berulang kali menegur, namun tidak pernah dianggap serius. Hingga akhirnya terjadi peristiwa yang menimbulkan dampak serius secara psikologis,” ujar Syarifudin.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke pimpinan dan diproses melalui mekanisme internal, termasuk pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.

Baca Juga:  Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Namun hasilnya memicu polemik karena dalam dokumen resmi insiden disebut sebagai tindakan “tidak sengaja menyenggol”, sementara sanksi terhadap terlapor hanya berupa pemindahan tugas.

Menurut Syarifudin, kondisi tersebut memperlihatkan tidak adanya kejelasan dan ketegasan dalam penanganan.

“Banyak hal yang kami nilai ambigu dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Padahal dampak yang dialami klien kami sangat serius, baik secara psikis maupun mental, bahkan menimbulkan trauma,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum agar memberikan efek jera.

“Kita harus uji secara hukum agar ada efek jera dan langkah konkret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Harapan kami, proses ini tidak berlarut-larut dan korban bisa mendapatkan keadilan serta pemulihan,” kata dia.

Syarifudin menambahkan, laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian dan proses awal berjalan cukup responsif.

“Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan baik oleh pihak SPKT Polrestabes Surabaya. Kami melihat respons penyidik cukup aktif dan kami berharap proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran individu, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana institusi merespons laporan pelecehan di internalnya.

Ketika laporan tidak diikuti penindakan tegas, ruang kerja yang aman menjadi dipertanyakan.

Kini, penanganan berada di tangan kepolisian. Publik menanti apakah kasus ini akan diusut secara menyeluruh, sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi lingkungan ASN dalam menciptakan ruang kerja yang aman dan bebas dari pelecehan seksual. (*)

Berita Terkait

Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kapolres Bojonegoro Kulonuwun ke Ketua MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Polsek Kebomas Gandeng YALPK Group Gelar Baksos Ojol Gresik Sumringah Dapat Sembako dan BBM Gratis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kapolda Jatim Dampingi Wamenhub Serahkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kapolres Bojonegoro Sambangi Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan ‘Jogo Bojonegoro

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Dampingi Korban Peristiwa KM Mutiara Sentosa II, Pastikan Penanganan Maksimal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Tim DVI Polda Jatim Serahkan Dua Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi Lima Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Padang

Berita Terbaru