Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Lindung Jaringan Internasional

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jatim membongkar praktek perdagangan satwa dilindungi secara ilegal.

Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin antar negara.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan satwa dilindungi secara illegal di wilayah Sidoarjo.

Kombes Tobing mengatakan saat dilakukan penyelidikan akhirnya Polisi menemukan sejumlah satwa dilindungi di rumah tersangka.

“Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak mempunyai izin menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka,” kata Kombes Tobing, Jumat (6/3/26).

Selain mengamankan tersangka,Polisi juga menyita beberapa satwa dilindungi, di antaranya 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba Dengan 40 Tersangka Periode Agustus – Awal November 2025

Menurut Kapolresta Sidoarjo, tersangka mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa,” jelasnya.

Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan aves. Saat diamankan, sebagian satwa disebut sudah dalam persiapan untuk dikirim ke luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan
Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Serbuk Petasan Asal Trenggalek
Bongkar Peredaran Sabu Di Pesisir Surabaya, Polres Tanjung Perak Tangkap Nelayan Tambak Wedi Amankan BB 20 Gram Sabu
Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Polresta Sidoarjo Amankan Komplotan Pencurian Brankas Lintas Provinsi
Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan
Utamakan Keadilan Restoratif, Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok
Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadhan
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:25 WIB

Pastikan Keselamatan Nataru, Polres Gresik Gelar Rampcheck dan Tes Urine Driver Angkutan Umum

Senin, 22 Desember 2025 - 06:21 WIB

Tingkatkan Layanan Saat Nataru, Satlantas Polres Gresik Turunkan Mobil Kelingan Aman

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:01 WIB

Polres Gresik Berikan Pelatihan Bhabinkamtibmas Polisi Penolong

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:52 WIB

Jaga Kamtibmas, Tokoh Masyarakat dan Anggota Beprestasi Terima Reward Kapolres Gresik

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:12 WIB

FPK Jatim Gelar Diklat Bela Negara dan Kepemimpinan di Dodikjur Rindam V/Brawijaya

Rabu, 26 November 2025 - 21:39 WIB

Aksi Buruh di Gresik Berjalan Damai dan Kondusif Berkat Pengamanan Humanis dari TNI-Polri

Rabu, 26 November 2025 - 21:28 WIB

Turun Dari Kapal, Halimatus Warga Bawean Yang Menjalani Pengobatan di RSUD Ibnu Sina Langsung Disambut Ambulans Gratis Polres Gresik

Rabu, 19 November 2025 - 17:47 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolres Gresik Tekankan Penguatan Pelayanan Publik

Berita Terbaru