Utamakan Keadilan Restoratif, Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Bojonegoro – Polsek Kapas, Polres Bojonegoro, menyelesaikan perkara dugaan pencurian delapan bungkus rokok melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut melibatkan seorang remaja berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa malam (03/03/2026).

Korban dalam perkara ini adalah Machfud, warga Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Penyelesaian dilakukan setelah melalui tahapan penyidikan awal dan gelar perkara khusus, dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kapolsek Kapas AKP Sudarsono menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih dan menutup toko serta pintu rumahnya.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang dengan niat membeli rokok. Namun karena toko dalam keadaan tutup, pelaku melihat jendela samping rumah korban dalam kondisi terbuka. Ia kemudian masuk dengan cara melompat melalui jendela yang mengarah ke kamar belakang.

“Kemudian pelaku berjalan ke arah depan menuju toko dan mengambil delapan bungkus rokok jenis Gajah Baru Filter. Pelaku hendak keluar melalui jalan yang sama,” ujar AKP Sudarsono.

Aksi tersebut akhirnya dipergoki korban yang hendak masuk ke dalam rumah. Korban mendapati pelaku masih berada di dalam toko dengan delapan bungkus rokok di tangannya.

“Setelah tertangkap tangan, pelaku tidak melarikan diri dan tidak melakukan perlawanan. Pada saat bersamaan, pelaku langsung meminta maaf kepada korban,” tambah Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku diamankan di Balai Desa Padangmentoyo sebelum dilaporkan ke Polsek Kapas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, korban menyatakan tidak menuntut karena nilai kerugian yang kecil serta mempertimbangkan kondisi keluarganya yang tengah merawat istri yang sakit parah.

Baca Juga:  YKB Jatim Resmikan Aplikasi SI KEMBANG, Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

“Pihak korban tidak membuat laporan karena kerugiannya kecil dan korban masih mengurus istrinya yang sakit. Sehingga perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” jelas Kapolsek.

Restorative justice merupakan prinsip penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hubungan antara pelaku dan korban. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa keadilan restoratif harus melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing, serta tokoh masyarakat guna mencapai kesepakatan bersama.

Mekanisme ini umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan atau delik aduan, dengan syarat tidak menimbulkan dampak luas di masyarakat dan bukan merupakan perbuatan berulang.

Kapolsek menegaskan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia pelaku, kondisi sosial ekonomi, serta adanya itikad baik untuk berdamai.

Di momentum bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, Kapolsek Kapas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Warga diharapkan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan beribadah, tidak mudah terpancing isu di media sosial, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah apabila memungkinkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri. Laporkan segera jika menemukan potensi gangguan kamtibmas,” pungkas Kapolsek. (Bud)

Berita Terkait

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon
Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:20 WIB

Mayoritas Pengurus Desak KBI Jatim Segera Gelar Musprovlub

Senin, 4 Mei 2026 - 09:05 WIB

Draf Raperda Keolahragaan Jatim Picu Polemik, Posisi KONI Terancam Melemah

Kamis, 30 April 2026 - 15:42 WIB

Fokus Kejuaraan Dunia di Malaysia, PB Muaythai Indonesia Cetak Rekor Pengiriman Atlet

Selasa, 28 April 2026 - 19:15 WIB

Persebaya Hajar Arema 4 Gol Tanpa Balas di Pulau Dewata, Rivera Jadi Bintangnya

Selasa, 28 April 2026 - 13:05 WIB

Menuju Porprov 2027, Eri Cahyadi Genjot Infrastruktur Olahraga: Sirkuit Grasstrack hingga Motocross Disiapkan

Selasa, 21 April 2026 - 09:21 WIB

Lifter Muda Bersinar, Jatim Raih 4 Emas di Kejurnas Angkat Besi Senior 2026

Senin, 20 April 2026 - 21:21 WIB

Kolaborasi Internasional, KONI Jatim dan Jepang Fokus Pembinaan Atlet Bela Diri

Senin, 20 April 2026 - 17:45 WIB

Jelang Final Muaythai Piala Wali Kota Surabaya 2026 dan Liga Jatim Seri II, Ratusan Atlet Siap Bertanding di CITO

Berita Terbaru