Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Amankan Tersangka Penganiayaan Saat Patrol Sahur

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengungkap dugaan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, melalui Kanit Resmob, Ipda Andi Mu Asyarf Gunawan didampingi Kasi Humas, Iptu Hepi mengatakan kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Masyarakat ke Polsek Panceng tanggal 27 Februari 2026.

“Peristiwa bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar kegiatan patrol sahur, ” kata Ipda Andi, Sabtu (28/2/26).

Ia menerangkan saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah yang menjadikan situasi memanas setelah terjadi saling ejek.

Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.

Di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.

Korban pertama, WAP (24), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk penanganan medis lebih lanjut.

Sementara korban kedua, MRM (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik Polda Jatim bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif.

Baca Juga:  Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Sapeken

Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, “kata Ipda Andi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, satu potong sarung warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 hingga 8 tahun penjara,”ujar Ipda Andi.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Gresik Polda Jatim akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gresik,Iptu Hepi mengimbau kepda masyarakat untuk tidak terprovokasi pascaperistiwa tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Hepi.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan ke Polisi jika mengetahui atau mengalami adanya tindak pidana.

“Segera laporkan ke call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas Iptu Hepi. (*)

Berita Terkait

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Pembacokan di Menganti, Sempat Buron ke Malang
Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari
Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka
Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan
Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:24 WIB

Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

Jumat, 24 April 2026 - 11:49 WIB

Polres Trenggalek Tanam Ratusan Pohon Beringin di Lahan Kritis Jaga Sumber Air

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WIB

Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

Kamis, 23 April 2026 - 10:21 WIB

Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

Kamis, 23 April 2026 - 08:21 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Polres Bojonegoro dan YKB Gandeng Perhutani, Optimalkan Lahan Hutan

Rabu, 22 April 2026 - 17:19 WIB

Pagar Nusa Bangil Amankan Aset PCNU di Tengah Polemik Yayasan STAIPANA

Rabu, 22 April 2026 - 16:41 WIB

Aksi Nyata Hari Bumi: Polisi, Bhayangkari, dan Anak TK Tanam Pohon di Magetan

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:33 WIB