Update Penanganan Kecelakaan Tunggal Truk Tangki Pengangkut BBM di JLS Kecamatan Besuki

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung terus melakukan serangkaian langkah penanganan terkait kecelakaan tunggal yang melibatkan truk tangki pengangkut BBM yang terjadi di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki pada Jumat (28/11/2025).

Perkembangan penanganan kasus ini mencakup tindakan dari Satlantas maupun Satreskrim Polres Tulungagung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N dan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila di Mapolres, Rabu (3/12/2025).

Tindakan Sat Reskrim Polres Tulungagung disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N, Satreskrim Polres Tulungagung turut bergerak untuk memastikan legalitas dan jenis BBM yang diangkut truk tangki tersebut, guna mengetahui apakah BBM tersebut subsidi atau non-subsidi.

Penyidik telah memeriksa dua saksi awal, yakni R merupakan sopir truk tangki dan P warga Kecamatan Besuki, administrator PT KSE (perusahaan pembeli BBM jenis solar yang berlokasi di Desa Besuki, Tulungagung. Untuk operasional Tambak Udang).

“Dari keterangan para saksi, diketahui bahwa BBM solar tersebut dikirim dari PT LBB di Surabaya untuk diantarkan ke PT KSE. Pengiriman solar disebut sudah dilakukan tiga kali, yakni dua kali pengiriman aman pada pertengahan Oktober dan November sebanyak 8.000 liter, serta satu kali pengiriman yang mengalami kecelakaan pada 28 November 2025,” ujar Kasat Reskrim.

“Dalam kejadian ini, saat dilakukan penyitaan oleh petugas, tersisa sekitar 6.000 liter BBM solar karena sebagian tumpah akibat truk terbalik,” sambungnya.

Untuk memastikan spesifikasi BBM, Satreskrim telah mengirim sampel solar ke Laboratorium LEMIGAS Kementerian ESDM RI dan Laboratorium ITS Surabaya.

Hasil uji diperkirakan akan keluar secepatnya dalam dua minggu ke depan.

“Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini, Rabu (3 Desember 2025), Satreskrim Polres Tulungagung menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi berikut inisial D dari PT LBD (pengirim solar ke PT KSE) dan H selaku perantara antara PT LBP dan PT KSE,” ujarnya.

Baca Juga:  Ratusan Botol Diamankan, Polres Mojokerto Kota Grebek Rumah Produksi Miras Ilegal

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada saksi lainnya, termasuk pimpinan dan karyawan PT KSE serta pihak PT BPI terkait kepemilikan kendaraan. Total ada 5 orang saksi yang akan dilakukan pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan legalitas distribusi BBM dalam peristiwa ini.

“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari sopir, pihak perusahaan pengirim, penerima, hingga pemilik kendaraan. Kami juga menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis BBM yang diangkut,” tegasnya.

Polres Tulungagung menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengusut seluruh unsur yang terlibat dalam distribusi BBM tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat.

Sementara itu, terkait kasus laka tunggal, Tindakan Sat Lantas Polres Tulungagung disampaikan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila, hari ini akan memeriksa terkait laka lantasnya.

“Untuk kronologi awal, di mana truk tangki saat menanjak arah Widodaren kurang tenaga atau mesin mati sehingga mundur kebelakang, pada saat di parit truck terbalik,” ujar Kasat Lantas.

“Sopir truck berinisial R (55), warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung setelah mengalami laka lantas kemudian di tolong warga,” sambungnya.

Satlantas sudah menerbitkan Tilang terhadap kendaraan truck, di mana plat nomor kendaraan dengan nomor yang di STNK tidak sesuai.

“Setelah dilakukan pengecekan waktu di TKP kami melihat antara plat nomor kendaraan yang terpasang dikendaraan dengan yang ada di STNK sesui Noka Nosin tidak sesuai,” ungkapnya.

“Petugas kemudian melakukan penindakan tilang melanggar Pasal 280 UU LLAJ, yang mengatur bahwa setiap pengendara yang tidak memasang TNKB dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” tegas Kasat Lantas.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Berita ini 16 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:20 WIB

Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

Rangkul Gen Z, Polres Magetan Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:19 WIB

Pimpin Patroli Malam, Kapolres Ngawi: Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga adalah Komitmen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi

Berita Terbaru