Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

Baca Juga:  SDIT Miftahul Ulum Cinere Torehkan Prestasi Gemilang: Guru dan Siswa Unjuk Kualitas di Ajang JSIT Kota Depok

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Tindak Lanjut Aduan Tanah Rawa Badak, Bang Azran Bertemu BPN DKI dan Segera Kumpulkan Pihak Terkait
Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas
Pengamanan Demo Pati Humanis, Polda Metro Diminta Tindak Tegas Pelaku Kericuhan
“War Tiket” Upacara Kemerdekaan Kembali Pecah
Muay Aerobik Nusantara Jadi Aset Intelektual PBMI, Pencipta Serahkan Hak Cipta untuk Kemajuan Muaythai Indonesia
Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots
Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar
Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Lomba Pop Singer HUT ke-48 GM FKPPI Resmi Dibuka, Diikuti 75 Peserta

Minggu, 6 September 2026 - 00:24 WIB

Pemuda Pancasila Surabaya Prioritaskan Ngopi Bareng untuk Perkuat Kaderisasi

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Plandaan Dampingi Warga Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 02:15 WIB

PRKB Resmi Bentuk Kepengurusan Baru

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Sarbumusi Kecam Pungli Rp145 Miliar Terhadap PMI di Malaysia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Karnaval Legenda Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Babatjerawat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Bhayangkara Sprint Rally 2026 di Pasuruan, Polda Jatim Tekankan Fair Play dan Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Penanganan Karhutla Hari Keenam, Brimob Kembali Turun Di Biak

Berita Terbaru