Diduga Rugikan Negara 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Anwar Makarim Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbud.

Nadiem diduga terlibat dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

Nurcahyo pun mengungkapkan peran Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Nurcahyo mengatakan Nadiem Makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.

Penolakan laptop Chromebook di era Muhadjir Effendy itu kata Nurcahyo lantaran gawai tersebut pernah gagal dalam uji coba tahun 2019.

“Sebelumnya ME (Muhadjir Effendy) tidak merespon proyek tersebut karena uji coba Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 T (terdepan, terluar, tertinggal) di Indonesia,” kata Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/8/2025).

Namun kata Nurcahyo, di tahun 2020 Nadiem Makarim menjawab surat google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud Ristek.

Saat itu Nadiem mengundang jajarannya yakni Dirjen Paud Dikdasmen dan Kepala Litbang Kemendikbud Ristek serta staf khusus menteri untuk rapat tertutup melalui zoom meeting dengan pihak Google pada 6 Mei 2020. 

“Rapat dilakukan via zoom meeting dan mewajibkan peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah NAM,” kata Nurcahyo. 

Atas perintah Nadiem pula akhirnya Kemendikbud Ristek Dikti bekerjasama dengan google untuk pengadaan Chromebook. 

Direktur SMP Kemendikbud Ristek Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar (SD) Sri Wahyuningsih membuat petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklat) untuk mengunci Chromebook sebagai satu-satunya gawai yang dipilih dalam pengadaan laptop bagi siswa.

Baca Juga:  Gunakan Nusantara Standar Test, SMA Kemala Taruna Bhayangkara Saring 14.582 Peserta Jadi 180 Siswa Terpilih

“Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang menyebut chrome OS,” jelas Nurcahyo.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No 5 tahun 2021 tentang penunjukan operasional dana alokasi khusus reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampiran sudah kunci spesifikasi chrome OS dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

Sehingga Nadiem disebut telah menerobos Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021.

Serta menerobos Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Nadiem juga dianggap telah menerobos Peraturan LKPP No 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan LKPP No 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.

Sehingga kata Nurcahyo, kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek tersebut senilai Rp1,98 triliun.

Saat ini pihak Kejaksaan Agung pun masih menunggu hitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Nadiem pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung RI menyatakan akan menahan Nadiem terhitung mulai 4 September 2025 hingga 20 hari kedepan selama proses penyidikan berlangsung. 

Nadiem sedianya akan ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

“Kepentingan penyidikan NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba,” jelasnya.(*/hr)

Berita Terkait

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Kapolres Kediri Kota Pastikan Kelancaran Forum Strategis Nasional Munas Alim Ulama dan Konbes NU
LaNyalla Berharap Santri Jadi Generasi Tangguh Lahir Batin
Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Kolaborasi Melalui Silaturahmi Bersama Wartawan di Timika
Pengurus Baru MES Dilantik di Jakarta, LaNyalla Masuk Jajaran Dewan Penggerak
Waka BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, Koordinasi dengan Polri Diperkuat
LaNyalla Nilai Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945
Musim Haji 2026, Satgas Haji Polri Terus Lindungi Masyarakat dari Praktik Haji Non-Prosedural
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Lokasi Diduga Sabung Ayam

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:17 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bojonegoro Gelar Ziarah di Tiga Lokasi Makam Pahlawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:16 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:14 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polri Tegaskan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kompas Etika di Era Digital

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:13 WIB

Hadiri Puncak Bakti Kesehatan, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat dan Anggota

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:09 WIB

Peduli Pendidikan, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Sambut Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:08 WIB

Senyum Bahagia Warnai Hari Bhayangkara ke-80 Saat Polres Ngawi Layani Ratusan Anak Khitanan Massal

Berita Terbaru