Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang tersangka berinisial MNY (28) dan AM (30) ditangkap dalam operasi dini hari pada Selasa (17/6/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukorejo. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo. Dari lokasi tersebut, tersangka MNY diamankan bersama barang bukti delapan poket sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, AM, di tempat berbeda. Dalam penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ± 2,92 gram sabu.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan. MNY berdomisili di Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan bekerja sebagai kuli bangunan. Sementara AM tinggal di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Baca Juga:  Rangkaian Ibadah Paskah Berjalan Aman Jemaat Gereja di Pasuruan Apresiasi Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku berperan sebagai pengedar. Mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500.000 hingga Rp600.000 per gram, serta dapat menggunakan sabu secara gratis.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya singkat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(Tyaz)

Berita Terkait

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu Cair, Begini Kronologinya
Pelaku Bobol Rumah di Ponorogo Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo Sehari Usai Beraksi
Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat
Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap
Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Tersangka Diamankan
Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah
Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Komplotan Perampok Lintas Daerah Sasar Minimarket
Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pencurian Kabel hingga Dugaan Penyekapan dan Aborsi
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:46 WIB

Andika Perkasa Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Publik terhadap Polri, Nilai Hasil Kerja Nyata Kapolri dan Jajaran

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:25 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:38 WIB

Sahroni: Meningkatnya Kepercayaan Publik Jadi Bukti Kinerja Polri Dirasakan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:47 WIB

Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal, Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda

Senin, 22 Juni 2026 - 21:57 WIB

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:16 WIB

Kapolres Kediri Kota Pastikan Kelancaran Forum Strategis Nasional Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:16 WIB

LaNyalla Berharap Santri Jadi Generasi Tangguh Lahir Batin

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:15 WIB

Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Kolaborasi Melalui Silaturahmi Bersama Wartawan di Timika

Berita Terbaru