sentralmerahputih.id | SURABAYA – Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 31 Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kota Surabaya.
Peluncuran program tersebut digelar pada Jumat (15/5/2026) dan dihadiri para advokat dari seluruh PAC serta jajaran pengurus organisasi.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur yang juga Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H.A. Baso Juherman mengatakan, pembentukan Posbakum sebenarnya telah direncanakan sejak lama, namun baru dapat direalisasikan saat ini.
“Alhamdulillah hari ini akhirnya bisa kita luncurkan. Kami sengaja mengundang rekan-rekan wartawan agar masyarakat mengetahui bahwa Pemuda Pancasila hadir membantu masyarakat melalui bidang hukum,” ujarnya.
Menurut Baso, keberadaan Posbakum di setiap PAC sangat penting sebagai sarana membantu menyelesaikan persoalan hukum, baik yang dialami kader maupun masyarakat umum, secara terstruktur dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, layanan Posbakum tidak hanya mencakup perkara litigasi, tetapi juga konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan sosial secara humanis.
“Tidak semua persoalan hukum harus berujung komersial. Ada persoalan sosial yang memang perlu didampingi bersama,” katanya.
Baso juga mengingatkan seluruh advokat dan pengurus yang tergabung dalam Posbakum untuk menjaga profesionalisme serta nama baik organisasi.
“Jangan sampai masyarakat merasa sudah dibantu tapi tidak diurus dengan baik. Karena satu kesalahan bisa berdampak pada nama organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Surabaya, H. Rohmat Amrullah, menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan implementasi dari Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila terkait fungsi Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum.
Ia menyebut, BPPH merupakan badan otonom internal yang memiliki tugas pembelaan hukum, penyuluhan, advokasi, serta pendampingan terhadap kepentingan organisasi maupun anggota.
“BPPH bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada organisasi dan anggota, meningkatkan kesadaran hukum kader, serta membantu penyelesaian sengketa baik melalui musyawarah maupun jalur hukum,” ujarnya.
Rohmat menambahkan, Posbakum dibentuk sebagai sarana pelayanan hukum di tingkat kecamatan, yang meliputi konsultasi, mediasi, advokasi, hingga penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Posbakum berada di bawah koordinasi BPPH MPC dan didukung oleh PAC di masing-masing wilayah,” katanya.
Adapun tujuan pembentukan Posbakum antara lain memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat peran organisasi dalam penyelesaian persoalan sosial secara humanis.
Dalam pelaksanaannya, Posbakum akan memberikan layanan konsultasi hukum dasar, penyuluhan kepada masyarakat, mediasi persoalan sosial dan hukum, serta pendampingan administrasi hukum non-litigasi.
Selain itu, setiap Posbakum diwajibkan melaporkan kegiatan secara berkala kepada BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya. (*)












