Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Kortastipidkor Polri mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran.

“Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” ujar Ahmad Yusuf.

Ia menjelaskan, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

“Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi,” katanya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT AKT.

Baca Juga:  Gercep! Polres Ngawi Bubarkan Arak-Arakan Motor, Tindak Lanjuti Laporan Warga

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar,” ungkap Ahmad Yusuf.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, melakukan penelusuran aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ahmad Yusuf.

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Hari Bhayangkara ke-80, Polri Tegaskan Komitmen Bertransformasi Demi Pelayanan yang Semakin Presisi dan Humanis
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Ngawi Santuni Anak Yatim
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri Bedah 80 Rumah Layak Huni, Bapak Usin (85) Kini Miliki Rumah Baru Berpanel Surya
Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polda Jatim Gelar Doa Lintas Agama
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Degam: Kepercayaan Publik 82,4 Persen Jadi Kado Terindah bagi Polri di HUT Bhayangkara ke-80
Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono: Kepuasan Publik terhadap Polri Harus Dijaga Melalui Kinerja Profesional
Prof. Adrianus Meliala: Survei Litbang Kompas Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kinerja Kepolisian
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:43 WIB

Peduli Warga diwilayah Binaan, Kodim Bojonegoro Gelar Karya Bakti TNI Satkowil Semester I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:56 WIB

Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim Bojonegoro Tanam Ribuan Pohon Kayu Putih dan Balsa

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:20 WIB

Tingkatkan Kemampuan Prajurit Teritorial, Kodim Bojonegoro Gelar Latnister Proglatsi Sistem Blok Ketahanan Pangan Terpadu

Senin, 1 Juni 2026 - 13:18 WIB

Peringati Harlah Pancasila 2026, Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:26 WIB

Dandim Bojonegoro Tinjau Sasaran TMMD 129 di Desa Kesongo Kedungadem

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:12 WIB

Ratusan Prajurit Kodim Bojonegoro Ikuti Tes Garjas Periodik

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kasal Beri Penghargaan 25 Prajurit TNI AL, 2 dari Lanal Banyuwangi Berprestasi Gagalkan Penyelundupan

Minggu, 26 April 2026 - 17:55 WIB

Garap 10 Jembatan Perintis Garuda, Babinsa Kodim Bojonegoro dan Masyarakat Gotong Royong Permudah Konektivitas Wilayah

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Rabu, 1 Jul 2026 - 10:45 WIB