sentralmerahputih.id | KUPANG – Kabar mengejutkan kembali datang dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Salah satu perwira menengah Polri yang menjabat sebagai Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Propam Mabes Polri.
AKBP Fajar Widyadharma ditangkan atas dugaan melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan saat ini AKBP Fajar sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Saat penangkapan, Divisi Propam Mabes Polri didampingi oleh Paminal Polda NTT,” katanya kepada wartawan di Kupang, Senin (4/3/2025).
Henry menjelaskan Kapolres Ngada AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 di sebuah hotel di Kupang.
Polda NTT masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polri.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia,” ujar Henry.
Dia menambahkan proses hukum kapolres Ngada akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Selain itu, apabila seorang perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaannya diambil alih oleh Divisi Propam Polri.
“Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya,”jelas Henry.(*/red)