sentralmerahputih.id | SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang diduga menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMK Negeri 4 Semarang dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.
Selain itu, Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang juga melukai pelajar lainnya.
Hal ini diketahui dari hasil sidang kode etik Polda Jateng yang digelar pada Senin (9/11/2024) malam yang dipimpin oleh AKBP Edhie Sulistyo.
Adapun pertimbangan majelis etik dalam pemberian hukuman ini adalah, Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan seusai sidang etik mengungkapkan, Aipda Robig akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari.
Aipda Robig sendiri hingga kini masih menjalani penempatan khusus (patsus).
Selain dipecat dari Kepolisian, Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng.
“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Polda Jateng, Selasa (10/12/2024).
Keputusan pemecatan terhadap Aipda Robig ini disambut baik oleh pihak keluarga korban Gamma Rizkynata Oktavandy.
Ayah Gamma, Andi Prabowo mengaku puas dan berharap banding yang diajukan oleh Aipda Robig nantinya ditolak.
Andi yang turut mendatangi sidang etik di Mapolda Jateng mengatakan dirinya sempat marah saat melihat sosok Robig.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin berujar, keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga.
Terlebih pelaku terbukti bertindak sewenang-wenang padahal nyawanya sedang tak terancam.
Dalam sidang etik tersebut, pembelaan dari Robig ditolak oleh majelis komisi etik karena tak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan ataupun kesaksian anak-anak atau korban.(*)