Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.

Petisi Ahli menilai bahwa:

1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.

2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.

Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.

Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.

Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.

Salam Hormat,
Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH*
(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)

Berita Terkait

Personel BKO Polda Jatim Gerak Cepat Padamkan Titik Api, Cegah Karhutla TNBTS Meluas
Hadapi Kemarau Panjang, Polresta Tuban bersama Instansi Lintas Sektoral Siaga Bencana Karhutla
Atasi Kekeringan, Polres Blitar Kota Salurkan 3.000 Liter Air Bersih ke Kelurahan Sentul
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Magetan Turun Langsung Pantau Gatur Pagi, Pastikan Pelajar dan Warga Aman di Jalan
Kapolri Suyudi Beri Dukungan kepada Iptu Agus yang Alami ISPA saat Bertugas Padamkan Karhutla
Polres Lumajang dan Tim Gabungan Berjibaku Taklukkan Karhutla di TNBTS
Polres Pacitan Razia Pekat, Sasar THM hingga Kawasan Wisata dan Tes Urine Pengunjung
Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Personel BKO Polda Jatim Gerak Cepat Padamkan Titik Api, Cegah Karhutla TNBTS Meluas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Hadapi Kemarau Panjang, Polresta Tuban bersama Instansi Lintas Sektoral Siaga Bencana Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Atasi Kekeringan, Polres Blitar Kota Salurkan 3.000 Liter Air Bersih ke Kelurahan Sentul

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Magetan Turun Langsung Pantau Gatur Pagi, Pastikan Pelajar dan Warga Aman di Jalan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Kapolri Suyudi Beri Dukungan kepada Iptu Agus yang Alami ISPA saat Bertugas Padamkan Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pacitan Razia Pekat, Sasar THM hingga Kawasan Wisata dan Tes Urine Pengunjung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Berita Terbaru