Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

Baca Juga:  Polda Jatim Libatkan Tim Psikologi Dampingi Keluarga Korban di Ponpes Al-Khoziny

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman.(Tyaz)

Berita Terkait

OJOL MERAH PUTIH SERUKAN SEMANGAT PERSATUAN & KESATUAN BANGSA
Bedah Film “Jihad Selfie”, Densus 88 Perkuat Peran Sekolah dan Keluarga Cegah Radikalisme di Kalangan Pelajar
Maknai HUT ke-81 RI, Polda Jatim Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Gempa NTT 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang Flores, Tsunami Sempat Terdeteksi
Refleksi Hari Pramuka, Irjen Pol (Purn) Susilo Ingatkan Pentingnya Menjaga Jiwa Kepramukaan Untuk Energi Masa Depan Bangsa
Pasukan Pelopor Korbrimob Masuk Lima Besar Kompolnas Awards 2026
Polres Probolinggo dan Tim Gabungan Jinakkan Titik Api di Kawasan JLKT Bromo
Kompolnas Visitasi Polres Barito Selatan, Verifikasi Inovasi Dua Bhabinkamtibmas dalam Kompolnas Awards 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktifitas Masyarakat Lainnya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Karhutla Bromo: Api Mengarah ke Ngadisari, Polres Probolinggo Gerak Cepat Padamkan Api di Blok Seruni

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Situasi Aman dan Damai, Penyampaian Aspirasi di Jakarta Berlangsung Kondusif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Kompolnas Visitasi Polrestabes dan Polres Semarang, Soroti Inovasi Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Brimob dan Pertamina Bersinergi Hadirkan Sumber Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan Anggota, Polres Ngawi Rutin Dzikir Pagi-Sore

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Hadir di Doa Bersama GARDA, Kapolres Kediri Ajak Ojol Perkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Ngopi Bareng Awak Media, Polda Jatim Perkuat Kemitraan dan Komunikasi

Berita Terbaru