Sempat Kabur, Pelaku Pembunuhan Istri di Driyorejo Ditangkap Polisi di Demak Jawa Tengah

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan ML (41) pelaku pembunuhan yang terjadi di Perum Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo pada Sabtu, 23 November 2024.

Pelaku ML diamankan polisi di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Kembang Arum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Rabu (27/11/2024).

Mirisnya, yang menjadi korban kekejaman ML yaitu MF (40) yang merupakan istri dari ML.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito ketika konferensi pers mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut diduga masalah rumah tangga.

“Iya kami amankan pelaku ML di tempat persembunyiannya yang berada di daerah Demak, Jawa Tengah, motif sementara diduga masalah rumah tangga,” kata Kompol Danu, di Mapolres Gresik, Kamis (28/11/2024).

Kompol Danu menjelaskan kronologi pembunuhan itu bermula ketika pelaku ML mendatangi istrinya di rumah saudaranya yang berada di Perum Griya Kencana, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo.

“Awal mula pelaku mendatangi korban di rumah saudara korban yang ada di Perum Griya Kencana, kemudian terjadi pertengkaran disitu, korban sempat lari namun dikejar sama pelaku dengan membawa obeng dan langsung menusukkan obeng tersebut ke punggung korban,” jelas Kompol Danu.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam di Ganungkidul Nganjuk

Danu melanjutkan, ketika mendapat tusukan obeng di punggung, korban masih sempat lari dan terus dikejar sama pelaku.

“Waktu ditusuk obeng masih sempat lari, namun terus dikejar sama pelaku, kemudian sambil mengejar korban, pelaku mengeluarkan pisau yang disimpan di balik bajunya, kemudian ditusukan ke tubuh korban yang membuat korban langsung tetkapar,” jelas Kompol Danu.

Danu menambahkan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit oleh warga sekitar, namun nyawanya sudah tidak tertolong.

“Sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga, namun nahas, korban meninggal di rumah sakit,” ujar Kompol Danu.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(her)

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Kapolres Magetan Gelar Bakti Sosial di SLBN Karangrejo
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan
Polres Probolinggo Ungkap Fakta Kasus Pembegalan Nakes di Kraksaan Ternyata Rekayasa
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Pengeroyokan dan Pembacokan Oknum Debt Collector
Warga Perak Timur Mengaku Anaknya Jadi Korban Pencabulan Saat Tertidur, Polisi Mulai Periksa Saksi dan Kumpulkan Alat Bukti
Anak Perwira Polda Jateng Jadi Tersangka soal Rasisme dan UU ITE
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora
Berita ini 157 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Kapolres Magetan Gelar Bakti Sosial di SLBN Karangrejo

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Probolinggo Ungkap Fakta Kasus Pembegalan Nakes di Kraksaan Ternyata Rekayasa

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:50 WIB

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Pengeroyokan dan Pembacokan Oknum Debt Collector

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:36 WIB

Warga Perak Timur Mengaku Anaknya Jadi Korban Pencabulan Saat Tertidur, Polisi Mulai Periksa Saksi dan Kumpulkan Alat Bukti

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:46 WIB

Anak Perwira Polda Jateng Jadi Tersangka soal Rasisme dan UU ITE

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:44 WIB

Gerak Cepat Polres Malang Amankan Dua Tersangka Curanmor di Ngajum

Berita Terbaru