sentralmerahputih.id | JOMBANG – Satu unit Truk Tangki pengangkut BBM Solar Non-Subsidi diamankan di Mapolres Jombang.
Truk Tangki BBM bertuliskan PT SEAN Bumi Indo dengan nopol S 8336 AF itu awalnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bandar Kedung Mulyo pada Senin 9 Desember 2024.
Truk tangki tersebut diamankan karena diduga mengangkut BBM Solar Subsidi.
“Dugaan modus operandinya adalah mengumpulkan BBM bersubsidi dari beberapa SPBU yang memiliki barcode. Aktivitas ini diduga bekerjasama dengan operator SPBU. Setelah diamankan di Polsek Bandar Kedungmulyo, kasus ini diserahkan ke Polres Jombang karena kewenangan penuh berada di tingkat Polres,” kata salah satu anggota Polsek Bandar Kedung Mulyo.
Berdasarkan penyelidikan awal, truk tangki yang diamankan memiliki kapasitas hingga 8.000 liter.
Jika terbukti bahwa solar yang diangkut berasal dari subsidi, perusahaan tersebut berpotensi menghadapi sanksi hukum serius.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar regulasi distribusi BBM tetapi juga merugikan anggaran negara yang digunakan untuk mensubsidi harga solar yang diperuntukan bagi masyarakat.
“Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi BBM non-subsidi dilarang keras mengambil atau mengangkut BBM bersubsidi,” ujar seorang pejabat dari Polres Jombang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan YD yang menurut informasi merupakan direktur PT SEAN Bumi Indo ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Dihubungi melalui pesan whatsapp-nya di nomor 0852 3410 xxxx pada Rabu (11/12/2024) YD belum memberikan jawaban konfirmasi yang dikirimkan Redaksi Sentral Merah Putih.(red)