sentralmerahputih.id | Banyuwangi – Sempat diberitakan media sentralmerahputih.id tambang galian c yang berada di bekas pabrik pemecah batu di Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi tiba-tiba berhenti beroperasi.
Informasinya, tambang galian c yang diduga ilegal itu telah ditindak oleh Polisi.
Hal itu diketahui ketika media sentralmerahputih.id ketika melakukan investigasi pada Kamis (15/5/2025) hingga Sabtu (17/5/2025). Tambang yang berada didalam bekas pabrik pemecah batu itu terpantau tidak beroperasi.
Informasi yang diterima, bahwa pemilik/pengelola tambang itu telah diamankan oleh pihak Polresta Banyuwangi atau Polda Jatim.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti yang mengamankan pemilik/pengelola tambang galian c tersebut berasal dari Polda Jatim, atau Polresta Banyuwangi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Poda Jatim, AKBP Damus Asa ketika dikonfirmasi terkait penindakan tambang galian c yang ada di Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (15/5/2025) mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap anggotanya.
“Kami cek dulu ya,” jawab AKBP Damus melalui pesan whatsapp, Minggu (18/5/2025) sekira pukul 10.56 Wib.
Selang 10 menit, tepatnya pada pukul 11.06 Wib, AKBP Damus kembali mengirimkan pesan whatsapp yang menyatakan bahwa pada Kamis (15/5/2025) anggota Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tidak ada yang melakukan penindakan tambang galian c di Kabupaten Banyuwangi.
“Hari Kamis tidak ada yang giat ke Banyuwangi,” terang AKBP Damus.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dan Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna ketika dikonfirmasi apakah benar Polresta Banyuwangi yang mengamankan pemilik/pengelola tambang galian c yang berada di Desa Gambor, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Dihubungi melalui pesan whatsapp pada Minggu (18/5/2025), Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi belum memberikan respon.(red)