sentralmerahputih.id | NGAWI – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, Polsek Bringin Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus kepemilikan minuman keras (miras) jenis arak jowo tanpa izin di wilayah Desa Dero, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (27/2/2026) malam.
Kapolsek Bringin AKP Sulis Baskoro melaporkan bahwa pengungkapan tersebut berawal saat anggota piket jaga melaksanakan patroli Harkamtibmas sekitar pukul 20.30 WIB, dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi minuman keras jenis arak jowo.
Pemuda berinisial MNH (19), warga Kecamatan Bringin, mengakui bahwa minuman keras tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk dikonsumsi sendiri tanpa izin dari pejabat berwenang.
Petugas kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti ke Mapolsek Bringin guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Bringin Polres Ngawi dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ngawi, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi. Operasi Pekat Semeru ini merupakan upaya preventif dan represif untuk menekan berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk peredaran miras ilegal yang dapat memicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan,” tegas Kapolres Ngawi, pada Sabtu (28/2/2026).
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras ilegal, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman. (Tyaz)












