Polresta Malang Kota Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Klojen

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MALANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota Polda Jatim mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari (4/5/2025).

Insiden kekerasan tersebut terjadi disalah satu kafe yang berada di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Diketahui akibat peristiwa tersebut,mengakibatkan seorang Mahasiswa asal Jakarta Timur mengalami luka akibat benda sajam.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin SIK, MT didampingi Kasat Reskrim Kompol Mohammad Sholeh dan Kanit PPA menjelaskan Korban dalam kasus ini adalah WS (23) laki-lak, Mahasiswa asal Tanah Abang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Diduga motif pengeroyokan dipicu oleh pengaruh minuman keras serta kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan,”ujar AKBP Oskar, Selasa (6/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat delapan orang laki-laki membuat keributan di Warung Kopi Kedai Sri Kartika.

“Mereka sempat diusir oleh pemilik warung karena mengganggu ketertiban,”ungkap AKBP Oskar

Namun, permasalahan tak berhenti di situ. Sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu dari pelaku menghubungi teman korban dengan dalih ingin menyelesaikan kesalahpahaman.

Namun pada pukul 04.00 WIB, delapan orang pelaku kembali mendatangi lokasi pertemuan dan secara brutal melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam, palu, serta tendangan yang diarahkan ke kepala dan tubuh korban.

Korban mengalami luka terbuka di kepala, memar di wajah, serta luka lecet pada tangan dan kaki.

Saat menyadari pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian ke Polresta Malang Kota.

“Kami sudah amankan Lima orang terduga pelaku,” kata AKBP Oskar.

Dari Lima pelaku, Dua di antaranya masih tergolong anak di bawah umur, diantaranya MW (14), MRM (17), SK (22), CR (21), dan RD (22) yang semuanya warga Kecamatan Sukun.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket hoodie merah bertuliskan G.A.P, celana jeans hitam, topi krem-hitam bertuliskan “9Forty Snap Back”, dan satu unit sepeda motor Honda Grand Astrea berwarna hitam dengan nomor polisi N 5487 ACK.

Penangkapan Kelima pelaku dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan S. Supriadi VI No. 23B, Kelurahan Sukun.

“Unit Opsnal Polresta Malang Kota bergerak cepat setelah melakukan interogasi terhadap korban dan para saksi,” tambah AKBP Oskar.

Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Proses hukum tetap kami jalankan secara profesional dan humanis, terutama karena sebagian pelaku masih di bawah umur,” tegas AKBP Oskar.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, khususnya dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi kekerasan sebagai solusi konflik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terprovokasi dalam situasi yang tidak terkendali, apalagi di bawah pengaruh alkohol.

Menurut Kompol Sholeh, kolaborasi orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial sangat dibutuhkan agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindak kriminal.

“Kami akan terus meningkatkan langkah preventif dan edukatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polresta Malang Kota dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya, serta menjadi bukti konkret dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana secara cepat, tepat, dan profesional. (Tyaz)

Berita Terkait

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB