Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo.

AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26).

AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal.

Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari.

Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Berhasil Bongkar Tiga Kasus Judi Online

Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal.

Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)

Berita Terkait

Polres Magetan Gagalkan Peredaran Bahan Mercon, 3 Kg Bubuk Mesiu Diamankan
Polres Magetan Gercep Bongkar Dugaan Arena Sabung Ayam di Maospati, 6 Ekor Ayam Diamankan
Hari Pertama Ops Pekat Semeru 2026, Polres Magetan Sita 21,38 Gram Sabu dan Amankan 3 Pelaku
Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap
Disporapar dan Pelaku Pariwisata Apresiasi Polres Probolinggo Ungkap Pencurian di Bromo
Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO
Polri Ungkap Misteri Jasad Perempuan di Jabung
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:57 WIB

Dibantu Satlantas Polres Tanjung Perak, Gabungan Media Online Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:32 WIB

Polres Ngawi Amankan Senja Ramadan, Masyarakat Nyaman Ngabuburit

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:19 WIB

Silaturahmi Ramadan, Polres Bojonegoro Gandeng Organisasi Mahasiswa Jaga Kondusivitas

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:30 WIB

Ramadhan Penuh Kebersamaan, Kapolres Magetan Bagi Takjil dan Buka Bersama Insan Media

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:05 WIB

Polresta Sidoarjo Sisir Tempat Hiburan dan Penginapan Cegah Kejahatan Perempuan dan Anak

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:04 WIB

Gerak Karomah Polres Kediri Kota: Diawali Yasinan, Perkuat Keimanan dan Integritas Personel di Bulan Ramadhan

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:48 WIB

Kantor Hukum Majapahit Bagikan 150 Paket Takjil dan Gelar Buka Bersama

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:36 WIB

Kapolres Terima Kunjungan Silaturahmi Dinas Pengadilan Agama Ngawi

Berita Terbaru