Polres Ponorogo Amankan Pengedar Narkoba Asal Madiun, Sita 301 Gram Sabu

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PONOROGO – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim.

Satu mata rantai jaringan pengedar sabu berhasil diputus setelah petugas meringkus tersangka berinisial INR dengan barang bukti sabu seberat 301,37 gram.

Pengungkapan ini bukan kasus biasa. INR merupakan hasil pengembangan dari tersangka K yang lebih dulu diamankan pada Kamis (19/3/2026) bulan lalu.

Polisi mendapatkan titik terang, dari pengakuan tersangka K bahwa pasokan sabu berasal dari tangan INR.

Tak butuh waktu lama, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, INR digerebek di kediamannya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang siap edar.

Di antaranya Tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu masing-masing sekitar 99 gram, satu paket sabu seberat 3,68 gram, 10 pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menegaskan bahwa keberhasilan ini berdampak signifikan dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.

Baca Juga:  Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penanam Pohon Ganja

“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang. Selain itu, kami juga mengamankan potensi peredaran uang sekitar Rp390 juta, dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika bahwa Polres Ponorogo tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka INR dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. INR terancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga turut dikenakan untuk memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka.

“Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, mulai dari minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan bisa sampai pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)

Berita Terkait

Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Polres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengeroyokan di Paron Motif Atribut Perguruan Silat
NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar dan 21 Paket Sabu di Lawang
JPU Tuntut 11 Tahun Penjara Terdakwa “Jambret Maut” Jalan Kusuma Bangsa Surabaya
Polres Gresik Ungkap Kasus Pencabulan Yang Dilakukan di Toilet Masjid Wilayah Kebomas
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Madura-Bawean, Polres Gresik Amankan Enam Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:32 WIB

Rakernas Muaythai Indonesia 2026, Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla dan Dorong Prestasi serta Industri Olahraga

Jumat, 10 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua PSSI Surabaya Soroti Terbitnya SK Pengurus PSSI Jatim

Selasa, 7 April 2026 - 21:01 WIB

Muaythai Jatim Target Juara Umum PON Bela Diri Sulut 2026

Selasa, 7 April 2026 - 16:39 WIB

Turnamen Domino Nasional Digelar di Surabaya, PORDI Jatim Targetkan 1.000 Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:46 WIB

IMI Kota Surabaya Agendakan “Sunmori Silaturide”

Rabu, 1 April 2026 - 18:11 WIB

Dipastikan Tampil di PON 2028, PSI Jatim Langsung Fokus Pembinaan Atlet

Senin, 30 Maret 2026 - 10:16 WIB

Polres Jombang Raih Juara Umum Kejurda INKANAS Jatim 2026 Piala Kapolda

Senin, 16 Maret 2026 - 16:33 WIB

Beri Rasa Aman dan Nyaman Ketika Latihan dan Bertanding, KONI Jatim Lindungi Atlet Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru