Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu

- Penulis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial A.T.F. beserta barang bukti sabu dengan berat bruto total sekitar 42 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di sebuah perumahan di kawasan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri.

“Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, Polisi menemukan sabu yang disimpan di bawah meja,” kata AKP Adik, Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T.F. memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil Kebo yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang.

Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku menerima sabu pada 18 Agustus sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya.

Pihak kepolisian saat ini masih menelusuri jaringan lain yang berkaitan dengan pasokan narkotika tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, A.T.F. menawarkan sabu kepada rekan-rekannya dan mendistribusikan barang kepada pembeli menggunakan sistem ranjau, yaitu menempatkan paket di titik tertentu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Polres Ngawi Dukung Program Asta Cita Lewat Patroli Pekarangan Pangan Bergizi

“Intensitas transaksi yang dilakukan tersangka diakuinya berkisar antara satu hingga sepuluh kali dalam sehari,” terang AKP Adik.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga tahun dengan harga jual per paket bervariasi dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

Dari kegiatan ilegal tersebut, ia mendapatkan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta serta tambahan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Selain 24 klip plastik berisi sabu seberat 42 gram, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu bungkus paket berbalut lakban cokelat, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka A.T.F. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketentuan hukum lain yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Libur Akhir Pekan, Polres Magetan Gaspol Patroli Malam Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar di Prigen, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri
Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda
Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Diamankan
Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo
Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Libur Akhir Pekan, Polres Magetan Gaspol Patroli Malam Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar di Prigen, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Diamankan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Minggu, 4 Okt 2026 - 14:28 WIB