Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Diamankan

- Penulis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Bringin.

“Terduga pelaku berinisial KY, 20 tahun, warga Bringin, berhasil kami amankan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB,” tutur Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi media Minggu (4/10/2026)

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengenal korban sejak sekitar tahun 2025 dan kemudian menjalin hubungan tanpa status.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, sejak sekitar pertengahan tahun 2025 hingga Agustus 2026. Perbuatan tersebut menurut pengakuannya dilakukan di rumah pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik pelaku. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, permintaan visum, serta sejumlah tindakan penyidikan lainnya.

AKP Pras menegaskan, Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Cegah Balap Liar di Ngawi, Polsek Jajaran Intensifkan Patroli Blue Light

Menurutnya, dalam perkara yang melibatkan anak, kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban.

“Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan dan mencegah dampak psikologis maupun sosial terhadap korban,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi yang baik dengan anak.

“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan, pencabulan, maupun tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan ragu untuk melapor, karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP Pras.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 622 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi.

Berita Terkait

Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo
Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Karantina di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka
Polresta Sidoarjo Gandeng Dispendukcapil Bekali Bhabinkamtibmas Mekanisme IKD, Dukung Perlinsos
UKSW–PUSAT STUDI KEPOLISIAN: MEMAHAMI KEKERASAN, MERAWAT KEBHINEKAAN
Lima Personel Polda Jatim Siap Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Diamankan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Karantina di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Polresta Sidoarjo Gandeng Dispendukcapil Bekali Bhabinkamtibmas Mekanisme IKD, Dukung Perlinsos

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:39 WIB

UKSW–PUSAT STUDI KEPOLISIAN: MEMAHAMI KEKERASAN, MERAWAT KEBHINEKAAN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Lima Personel Polda Jatim Siap Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo

Sabtu, 3 Okt 2026 - 11:29 WIB